Berita Nagan Raya

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Beutong Nagan Raya, Pelaku Ternyata Residivis

Tersangka AN adalah seorang residivis dan polisi mengamankan satu paket barang bukti sabu seberat 2,60 gram.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polisi
Seorang tersangka narkoba diamankan Polres Nagan Raya 

Barang bukti diamankan 1 paket SS (sabu-sabu) seberat 2,60 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 850.000, milik pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp 085277306333, guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," tegas Ipda Vitra.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved