Berita Nagan Raya
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Beutong Nagan Raya, Pelaku Ternyata Residivis
Tersangka AN adalah seorang residivis dan polisi mengamankan satu paket barang bukti sabu seberat 2,60 gram.
Barang bukti diamankan 1 paket SS (sabu-sabu) seberat 2,60 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 850.000, milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.
"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apa pun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke nomor hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp 085277306333, guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," tegas Ipda Vitra.(*)
Tags
bandar narkoba ditangkap
Bandar sabu
sabu-sabu
sabu
Nagan Raya
Residivis
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
TRK Lepas 21 Santri Dayah Nurul Ikhwah Kuliah ke Al-Azhar, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Sikapi Mogok Terbatas Dokter Spesialis, Bupati TRK Tegaskan Layanan RSUD SIM Jangan Pernah Terhenti |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya TRK Kumpulkan Dokter RSUD SIM, Aksi Mogok pun Berakhir |
![]() |
---|
Kemenag Nagan Raya Kerja Sama dengan BPS, Terkait Pemberian Motivasi Keagamaan dan Pertukaran Data |
![]() |
---|
Kebakaran Landa Rumah Warga Gampong Kabu Blang Sapek Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.