Breaking News

Kajian Islam

Belum Mampu Haji? Buya Yahya Sarankan Lakukan Amalan Ini pada Bulan Dzulhijjah, Raih Pahala Besar

Lantas bagaimana jika kita belum mampu pergi haji tapi ingin mendapatkan pahala besar pada bulan haji?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) 

Meski begitu patut diingat bahwa pemerintah baru menetapkan Hari Raya Idul Adha pasca menggelar sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah 1444 Hijriah yang biasanya diadakan sehari sebelumnya.

Disamping itu, momen Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat muslim.

Sebab bertepatan pada lebaran Idul Adha, ada satu dari dua ibadah utama di bulan Dzulhijjah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim.

Ibadah tersebut yakni ibadah kurban, yang dikerjakan tepatnya pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

Ibadah kurban sendiri menjadi salah satu topik yang selalu dibahas setiap kali momen Idul Adha tiba.

Termasuk mengenai hukum kurban secara patungan yang kerap dilakukan oleh umat muslim.

Oleh karena sering diterapkan oleh umat muslim, perlu mengetahui hukum dari kurban secara patungan.

Sebab sebagaimana diungkapkan oleh Pendakwah Buya Yahya, hukum kurban secara patungan ini ada yang sifatnya sah dan tidak sah.

Lalu, ibadah patungan kurban seperti apa yang dikatakan sah dan tidak sah itu?

Simak selengkapnya penjelasan Buya Yahya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum kurban secara patungan

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.

"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.

Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved