Berita Kutaraja

Mahkamah Agung Tolak PK Irwandi Yusuf, Hukuman Tetap 7 Tahun, Begini Kronologis Kasus Korupsinya

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf atas vonis hukuman 7 tahun penjara bagi dirinya.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf 

Bebas bersyarat

Di sisi lain, sejak Selasa 25 Oktober 2022 lalu, Irwandi Yusuf sudah bebas bersyarat.

Irwandi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat saat itu dan sehari setelahnya langsung pulang ke Aceh.

Kepulangan Irwandi Yusuf saat itu disambut senang dan haru oleh keluarga, para sahabat, loyalis, dan kader PNA.

Irwandi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 4,2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved