Berita Kutaraja
Mahkamah Agung Tolak PK Irwandi Yusuf, Hukuman Tetap 7 Tahun, Begini Kronologis Kasus Korupsinya
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf atas vonis hukuman 7 tahun penjara bagi dirinya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Bebas bersyarat
Di sisi lain, sejak Selasa 25 Oktober 2022 lalu, Irwandi Yusuf sudah bebas bersyarat.
Irwandi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat saat itu dan sehari setelahnya langsung pulang ke Aceh.
Kepulangan Irwandi Yusuf saat itu disambut senang dan haru oleh keluarga, para sahabat, loyalis, dan kader PNA.
Irwandi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 4,2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Irwandi Yusuf
MA tolak PK Irwandi Yusuf
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Panjat Tebing Aceh Sumbang Empat Medali |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.