Berita Kutaraja
Mahkamah Agung Tolak PK Irwandi Yusuf, Hukuman Tetap 7 Tahun, Begini Kronologis Kasus Korupsinya
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf atas vonis hukuman 7 tahun penjara bagi dirinya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Bebas bersyarat
Di sisi lain, sejak Selasa 25 Oktober 2022 lalu, Irwandi Yusuf sudah bebas bersyarat.
Irwandi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat saat itu dan sehari setelahnya langsung pulang ke Aceh.
Kepulangan Irwandi Yusuf saat itu disambut senang dan haru oleh keluarga, para sahabat, loyalis, dan kader PNA.
Irwandi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 4,2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.(*)
Tags
Irwandi Yusuf
MA tolak PK Irwandi Yusuf
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Cegah Radikalisme, FKPT Aceh Ingatkan Personel Polda Aceh Hati-hati Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Wagub Fadhullah Harap seluruh Puskesmas di Aceh Punya Dokter Spesialis, Teken MoU dengan Kemenristek |
![]() |
---|
Mualem bersama 55 Tokoh dan Pimpinan Lembaga Raih Anugerah Pimred Award 2025 |
![]() |
---|
Kecepatan Angin Kencang di Aceh Capai 28 Km/Jam, Bisa Sebabkan Pohon Tumbang dan Atap Rumah Copot |
![]() |
---|
Catat! Puncak Angin Kencang Hempas Aceh Diprediksi pada Agustus, Masyarakat Diimbau Selalu Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.