Pungli Capai Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Petugas Diganti, Mahfud MD: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap

Diketahui, pungutan liar hingga mencapai miliaran rupiah tersebut terjadi pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.

Editor: Faisal Zamzami
google.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengganti sejumlah petugas setelah ditemukan adanya pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Diketahui, pungutan liar hingga mencapai miliaran rupiah tersebut terjadi pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan rotasi terhadap beberapa pegawai di rutan KPK.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," katanya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ali mengungkapkan, pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.

"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujar Ali.

Baca juga: Sarifudin Plh Keuchik Serba Jadi Nagan Raya, Gantikan Pejabat Lama yang Ditahan Atas Dugaan Pungli


Sebelumnya, Dewan Pengawas atau Dewas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah menyampaikan informasi adanya pungli tersebut kepada pimpinan KPK.

 
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, kata Albertina, akan ditertibkan, termasuk yang terlibat dalam pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

 
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK selama 3 Jam, Ngaku Beri Keterangan ke Penyelidik

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved