Pungli Capai Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Petugas Diganti, Mahfud MD: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap
Diketahui, pungutan liar hingga mencapai miliaran rupiah tersebut terjadi pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengganti sejumlah petugas setelah ditemukan adanya pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
Diketahui, pungutan liar hingga mencapai miliaran rupiah tersebut terjadi pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan rotasi terhadap beberapa pegawai di rutan KPK.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," katanya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali mengungkapkan, pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.
"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujar Ali.
Baca juga: Sarifudin Plh Keuchik Serba Jadi Nagan Raya, Gantikan Pejabat Lama yang Ditahan Atas Dugaan Pungli
Sebelumnya, Dewan Pengawas atau Dewas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah menyampaikan informasi adanya pungli tersebut kepada pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, kata Albertina, akan ditertibkan, termasuk yang terlibat dalam pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK selama 3 Jam, Ngaku Beri Keterangan ke Penyelidik
Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
Demikian permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun menurut data dan informasi yang diterima Dewan Pengawas KPK, pungli di rutan kpk tersebut mencapai Rp4 miliar.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud MD di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
Apalagi, lanjut Mahfud, praktik pungli tersebut ironisnya terjadi di lembaga pemberantasan korupsi yakni KPK.
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus pungli di rutan KPK tersebut.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan kasus pungli tersebut.
Menurutnya, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
"Dalam korupsi, ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya," ujar Mahfud.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Yang paling ringan itu biasanya pungli."
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pungutan liar atau pungli merupakan korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Pada jerat hukumnya, kata dia, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” ujar Mahfud.
Baca juga: Tiga Kampus Terima 6.756 Mahasiswa Jalur SNBT
Baca juga: NGolo Kante Resmi Jadi Rekan Setim Karim Benzema di Al Ittihad, Liga Arab Saudi Makin Ngeri
Baca juga: Warga Tripa Makmur, Nagan Raya Shalat Minta Hujan, Masuk Hari Kedelapan Karhutla Capai 14,5 Hektare
Sudah tayang di Kompastv: Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.