Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

YARA Minta Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden RI, Joko Widodo memperpanjang masa penugasan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
hand over dokumen pribadi
Ketua YARA, Safaruddin 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk memperpanjang masa penugasan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH kepada Serambinews.com, Rabu (21/6/2023) mengatakan selama menjadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Safaruddin memaparkan sejumlah indikator yang menunjukkan prestasi Achmad Marzuki, antara lain, angka harapan hidup Aceh naik dari 69,96 persen pada 2021 menjadi 70,18 persen pada tahun 2022. 

Angka indeks pembangunan manusia Aceh juga naik dari 72,18 persen pada 2021 menjadi 72,80 persen pada tahun 2022. 

Baca juga: DPRA Serahkan Nama Sekda Aceh Bustami Hamzah ke Mendagri, Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh

“Angka pengangguran turun dari 6,30 persen pada 2021 menjadi 6,17 persen tahun 2022, angka kemiskinan turun dari 15,33 persen pada tahun 2021 menjadi 14,64 persen pada 2022.

Begitu juga dengan angka stunting, turun dari 33,2 persen pada 2021 menjadi 31,2 persen pada tahun 2022,” papar Safaruddin.

Ketua YARA juga menyinggung hasil penilaian pemerintah pusat terhadap penjabat kepala daerah se-Indonesia, yang menempatkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur berkinerja terbaik dengan persentase nyaris sempurna, 96,4 persen. 

“Itu penilaian pusat pada enam bulan pertama. Sampai saat ini pun Achmad Marzuki masih berkinerja cukup baik,” tambah Ketua YARA.

Baca juga: Resmikan 31 Mushalla di Koramil Jajaran Kodim Aceh Utara, Ini Pesan Danrem Lilawangsa

Safaruddin juga menilai Achmad Marzuki sosok yang pro keacehan.

Hal ini dibuktikan dengan kesediaan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2023 tentang Arsitektur Bercirikan Khas Adat/Budaya Aceh pada bangunan gedung. 

“Ini suatu kebijakan yang sudah lama hilang sejak Gubernur Ibrahim Hasan, jadi kini kembali didorong agar banggunan di Aceh dapat memiliki ciri khas adat dan budaya yang ada di Aceh,” tambahnya. 

Tidak hanya itu, Achmad Marzuki pada 9 Mei 2023, juga sudah menetapkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Dalam Pasal 2 Qanun RPPLH Aceh itu berazas Islam, jadi tidak benar jika Achmad Marzuki tidak pro syariat Islam,” sebut Ketua YARA. 

Baca juga: Gonjang-Ganjing Pj Gubernur Aceh, Pertaruhan Marwah DPRA ?

Safaruddin menyatakan ketidaksepakatannya jika usulan revisi Qanun LKS yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada DPRA disimpulkan bahwa Achmad Marzuki tidak pro syariat Islam. 

“Itu justru Achmad Marzuki punya semangat mendengar aspirasi semua pihak, termasuk kalangan pengusaha dan pengamat yang sudah lama menyampaikan aspirasinya terkait Qanun LKS,” sebutnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved