Berita Viral

Pelajar SMP di Aceh Utara Dirudapaksa Pria Kenalan, Teman Pelaku Bawa Mobil: Main Dibelakang

Selanjutnya terdakwa menelepon dan menjemput temannya H, supaya dia yang menyetir mobil tersebut ke arah Lhokseumawe.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Kompas
Ilustrasi rudapaksa dan penggerebakan dalam mobil 

Ternyata disana sudah ada banyak warga yang menunggu, dan palaku langsung ditangkap.

Di hadapan warga pelaku mengakui sudah merudapaksa korban di sebuah gubuk.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor 4/JN/2023/MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa WA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 165 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan majelis hakim.

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian berawal pada 6 Januari 2023 sekira pukul 18:20 WIB.

Pada saat itu terdakwa mengajak korban untuk bertemu di satu desa dalam Kecamatan Bandar, Bener Meriah, tepatnya di Meunasah Alfatah.

Korban kemudian bercerita kepada temannya bahwa terdakwa mengajak dirinya bertemu.

Teman korban kemudian menawarkan kepada korban untuk mengantarnya ke lokasi pertemuan.

Setelah itu mereka berangkat ke lokasi, dan sesampainya di sana korban langsung bertemu dengan terdakwa.

Sementara teman korban tidak ikut dan langsung pulang ke rumahnya.

Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.

Terdakwa beralasan untuk mengambil baju disana.

Setibanya mereka di gubuk tersebut, korban lalu bertanya “mau ngapain kesini”.

Dijawab oleh tedakwa “sebentar saja”.

Kemudian terdakwa membuka pengunci gubuk tersebut, dan korban berjalan menajuh dari gubuk tersebut.

Akan tetapi terdakwa langsung memegang tangan kiri korban dan berkata “ayok kesana”.

Kemudian terdakwa membawa korban masuk ke dalam gubuk tersebut.

Lalu terdakwa meminta korban untuk duduk di sebelahnya.

Selanjutnya terdakwa langsung memegang kedua tangan serta memeluk tubuh dan mencium pipi korban sebanyak satu kali.

Korban bereaksi dan mengatakan “Jangan” kepada terdakwa.

Namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan korban, dan ianya langsung melakukan rudapaksa.

Korban sempat melakukan perlawanan dan mengatakan ‘jangan, jangan, Tolong-Tolong’ beberapa kali.

Mendengar teriakan tersebut terdakwa kemudian menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya.

Setelah terdakwa merasa puas, terdakwa dan korban kemudian mengenakan baju masing-masing.

Sekira pukul 21.30 WIB korban kemudian meminta terdakwa untuk mengantarnya kembali ke rumah temannya di satu desa dalam Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Saat hendak sampai di rumah teman korban, terdakwa melihat sudah ramai warga.

Melihat hal tersebut, terdakwa kemudian memutar arah menjauh dari rumah teman korban itu.

Lalu hal itu dilihat oleh saksi LS dan UJ, dan langsung dihentikan.

Selanjutnya, terdakwa dan korban dibawa ke rumah teman korban.

Disana terdakwa dan korban di tanyai oleh pihak keluarga dan warga.

Lalu terdakwa mengakui perbuatannya bahwa ia telah merudapaksa terhadap korban.

Setelah itu terdakwa di amankan dan di bawa ke Polres Bener Meriah

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka memar arah jam tiga dan sembilan akibat trauma benda tumpul pada alat vital korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved