Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Menghitung Hari, Warga Bebas Bayar Denda Sebelum Deadline
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari, warga bebas bayar denda sebelum deadline.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari, warga bebas bayar denda sebelum deadline.
Diketahui setidaknya ada sembilan daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023 ini termasuk Aceh.
Para wajib pajak, diberikan kebebasan untuk tidak membayar denda selama tenggat waktu pemutihan belum ditutup.
Artinya, hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Selama pemutihan ini biasanya juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan motornya.
Diolah dari Tribun Newsmaker, khusus untuk Provinsi Aceh pemutihan tinggal menghitung hari, artinya akan berakhir pada 30 Juni 2023 mendatang.
Hal itu sebagaimana surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.
Pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.
Pajak yang habis selama lebih dari tiga tahun, hanya perlu membayar pokok pajak sebesar tiga tahun.
Baca juga: BERITA POPULER-Pemutihan Pajak Kendaraan, Polisi yang Istrinya Hina Anak Halilintar Diperiksa Propam
Baca juga: Viral Teuku Rassya Seloroh Bahasa Aceh saat ke Serambi Indonesia: Hana Peng, Hana Inong
Beberapa daerah lainnya selain Aceh yakni sebagai berikut:
Sumut
Sedikit lebih lama, pemutihan pajak di Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir pada 30 September 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.