Pemutihan Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Menghitung Hari, Warga Bebas Bayar Denda Sebelum Deadline

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari, warga bebas bayar denda sebelum deadline.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
ILUSTRASI - Pemutihan pajak kendaraan bermotor tinggal menghitung hari, warga bebas bayar denda sebelum deadline. 

Adapun yang ditawarkan yakni denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif.

Kemudian bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gembira, 9 Provinsi Ini Adakan Pemutihan Pajak, Denda Dihapus

Lampung

Provinsi Lampung melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 memberikan keringanan pajak hingga 30 September 2023.

Adapun keringanan diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun dan bernomor polisi provinsi setempat.

Kalau mati pajak selama selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Sementara penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Selain itu, pemerintah setempat juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat tidak melakukan ubah bentuk atau ganti mesin.

Baca juga: TERUNGKAP Ini Makna Terselubung dari Pakaian Khas Pengikut Al Zaytun saat Salat

Sumsel

Program pemutihan pajak di Provinsi Sumatera Selatan bakal berakhir pada 31 Desember 2023.

Pemutihan tersebut berupa PKB dan BBNKB II dengan bantuan bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan.

Selanjutnya, pemutihan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Kemudian pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Baca juga: Pelajar SMP di Aceh Utara Dirudapaksa Pria Kenalan, Teman Pelaku Bawa Mobil: Main Dibelakang

Serta pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved