Maraknya Wisuda di Jenjang TK Hingga SMA, Kemendikbud Ristek Bakal Terbitkan Surat Edaran:Tak Wajib
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bakal menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan wisuda bagi anak
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Topik wisuda pada anak-anak sekolah memang sedang hangat dan ramai dibicarakan warganet di media sosial.
Hal itu dikarenakan banyak sekolah di tingkat SMA, SMP, hingga SD dan TK yang menyelenggarakan wisuda di hari kelulusan.
Fenomena maraknya pelaksanaan wisuda di tingkat sekolah TK hingga SMA ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan warganet.
Dari sejumlah argumen yang muncul diantaranya ada yang menilai, maraknya pelaksanaan wisuda kelulusan bagi murid TK, SD, SMP dan SMA membuat wisuda kehilangan maknanya.
Menurut warganet, prosesi wisuda selama ini menjadi istimewa, karena sebelumnya hanya dilakukan oleh mahasiswa yang lulus dari bangku kuliah.
Baca juga: Memberatkan Orangtua, Tinjau Ulang Wisuda Bagi Anak Sekolah, Ini Tanggapan Disdikbud Pidie Jaya
Alasan tersebut juga menimbulkan penolakan wisuda untuk anak-anak sekolah.
Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bakal menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan wisuda bagi anak sekolah.
Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Mengamati fenomena semakin maraknya pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berimplikasi pada penambahan pembiayaan, Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran," kata Any saat dihubungi Kamis (22/6/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Any menjelaskan, edaran yang akan diterbitkan Kemendikbut Ristek berisi hal-hal yang intinya mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban.
Baca juga: 56 Santri MUQ Nagan Raya Wisuda Tahfiz, Hafiz 30 Juz dan Juara MTQ Tunas Ramadhan Dapat Penghargaan
Apalagi sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik.
Selain itu, ia menuturkan, pelaksanaan wisuda juga harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali.
"Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik," ujarnya.
Any menambahkan, surat edaran tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Diusahakan segera," tandas Any.
Wisuda murid TK hingga SMA opsional
Buruan Klaim! Kode Redeem FF Free Fire 15 Agustus 2025, Kolaborasi Naruto dan Hadiah Eksklusif! |
![]() |
---|
Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan Puluhan Kg Ganja, Pelaku Eks Mahasiswa |
![]() |
---|
Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman |
![]() |
---|
Kisah Cinta Oknum Polisi dengan Pengedar Narkoba, Sudah Nikah Siri, Ditangkap saat COD Sabu |
![]() |
---|
12 Fakta Terbaru Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir, dari Kronologi Hingga Beredarnya Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.