Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Terancam 8 Tahun Penjara, Vonis 27 Agustus
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut telah selesai dilakukan.
SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Sidang vonis dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut telah selesai dilakukan.
"Selanjutnya adalah untuk memberi kesempatan kepada majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan," kata Gatot saat memimpin sidang pada Jumat (15/8/2025).
Dituntut 6 tahun penjara Sebelumnya, Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.
Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa menilai Alwin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Fakta Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Rp 16 Miliar, Vitamin untuk Aparat, Modus Bersihkan Jejak
Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.
Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam perkara ini.
Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Pihak Mbak Ita Kembali Singgung Kepala Bapenda Masih Bebas
Dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kuasa hukum eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, alias Mbak Ita, kembali menyoroti peran Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Korupsi di BGP Aceh ke PN |
![]() |
---|
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.