Naik Pangkat Jadi Brigjen, Kombes Terlibat Kasus Pemerasan Kini Ditempatkan di BIN
Brigjen RI pernah disanksi demosi terkait dugaan pemerasan terhadap korban penipuan jual beli dua jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 77 M.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Naik pangkat jadi brigadir jenderal (Brigjen), komisaris besar (Kombes) diduga terlibat kasus pemerasan itu kini ditempatkan di BIN.
Adalah Brigjen berinisial RI, polisi yang naik pangkat dari Kombes tersebut diduga pernah terlibat pelanggaran etik terkait pemerasan terhadap korban penipuan jam tangan.
Meski demikian, kini Brigjen RI disebutkan mendapat penempatan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) yang membidangi urusan ekonomi atau ditugaskan di luar institusi Polri.
Diolah dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigjen RI sudah menjalani masa hukuman.
"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Sedih! Polisi Omelin Ibu Korban yang Tanya Update Kasus Rudapaksa Anaknya di Polres
Berdasarkan keterangan Karo Penmas itu, Brigjen RI sudah naik pangkat sejak tiga bulan lalu.
"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, Brigjen RI pernah disanksi demosi terkait dugaan pemerasan terhadap korban penipuan jual beli dua jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 77 M.
Sanksi demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.
Korban sekaligus pelapor tersebut adalah seorang pengusaha, Tony Trisno. Ia mengaku diperas penyidik dengan permintaan uang senilai Rp 3 M.
Awalnya, berdasarkan keterangan Tony, kasus ini ditangani Kombes RI yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum, dan AKBP AW.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Menghitung Hari, Warga Bebas Bayar Denda Sebelum Deadline
Baca juga: Viral Teuku Rassya Seloroh Bahasa Aceh saat ke Serambi Indonesia: Hana Peng, Hana Inong
Laporan kasus itu teregistrasi bernomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, pengusutan kasus ini dihentikan pada 27 Mei 2022.
Mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik sebesar Rp 3 M, hal itu diungkap langsung kuasa hukum pelapor, Heru Waskito.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok," kata Heru Waskito kepada wartawan, Jumat (23/9/2022) lalu.
"Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai 3 miliar rupiah terhadap Tony," pungkasnya.
Baca juga: Khawatir AHY Merapat ke Puan, Prof Humam: Bukannya Sebaliknya, Ini yang Gatal PDIP
Berita Lainnya: Polisi Omelin Ibu Korban yang Tanya Update Kasus Rudapaksa Anaknya
Sedih! Salah seorang polisi marahi dan omelin ibu korban yang tanya update kasus rudapaksa anaknya di Polres.
Kejadian tersebut terjadi di Polres Metro Jakarta Timur.
Ibu korban, FA (32) datang ke Polres setempat menanyakan sejauh mana proses kasus rudapaksa yang menimpa anaknya berinisial NHR (9) yang diduga dilakukan UH (65).
Sang ibu mengaku sempat dimarahi dan diomeli oleh Kanit sebab sudah tiga orang yang menelpon menanyakan kasus yang sama.
Padahal yang menelpon tersebut, menurut pengakuan FA bukanlah dirinya.
"Saya sempat dipanggil Kanit (kepala unit). Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja karena katanya ada tiga orang sudah telepon dia," ujar FA di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Kesal 3 Bulan Tak Digaji, Karyawan Bakar Tempat Kerja hingga Ludes
FA ditegur polisi itu agar tak melapor ke mana pun dan biar pihaknya saja yang menangani kasus tersebut.
"Memang enggak dibentak, tapi nadanya kayak lagi marah. Ini habis Lebaran kalau enggak salah," ujar FA.
"Polres bilang suruh sabar, masalah kayak begini enggak satu sampai dua bulan selesai," tambahnya.
Ibu korban masih tak habis pikir kenapa terduga pelaku belum juga ditangkap sampai saat ini.
Padahal terduga sudah mengakui perbuatannya saat di hadapan warga dan ketua RT setempat.
"Yang saya bingung, pelaku nggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT," ungkap FA.
"Pas lapor ke polisi kenapa enggak langsung ditangkap, kan udah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," tambahnya.
Kabarnya kini pelaku sudah pindah sekeluarga, namun terduga pelaku disebut sempat santai-santai di rumah usai dilaporkan ke polisi.
"Pelaku juga sempat masih nyantai-nyantai aja di rumah (sejak dilaporkan)," kata FA.
"Sekarang ini, dengar-dengar katanya sudah pindah sekeluarga. Enggak ada yang tahu ke daerah mana," tambahnya.
Sebelumnya keluarga korban melapor ke polisi dengan nomor registrasi LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA 7 Maret 2023.
Sepengetahuan ibu korban, pihaknya dan beberapa saksi sudah dipanggil berkali-kali untuk pemeriksaan di Polres.
Namun terduga UH baru dipanggil sekali, tepatnya pada April 2023 lalu.
Diketahui NHR kala itu dirudapaksa sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik terduga berinisial UH.
Kasus tersebut terungkap pada 6 Maret 2023 lalu saat NHR dan temannya berinisial DH (12) sedang bermain.
NHR mengaku kepada DH kalau dirinya pernah dirudapaksa UH.
"Dia cerita, 'Aku pernah ditindihin sama kakek-kakek itu sampai dimasukin punyaku'. DH langsung cerita ke keponakan saya, AP (15)," ungkap ibu korban, FA.
Kabar itu pun sampai ke telinga nenek NHR dan keluarga besar, termasuk ibu korban yang saat itu dihubungi melalui sambungan telepon.
Ibu korban langsung berangkat dari tempat tinggalnya menemui sang anak dalam keadaan terkejut dan menangis khawatir.
"Setelah itu (bertemu dengan keluarga), baru ke Pak RT. Pelaku (UH) dipanggil juga, dan dia mengakui perbuatannya," ucap FA.
Terduga UH mengaku sudah merudapaksa NHR sebanyak lima kali.
Pertama di rumahnya sendiri, sedangkan empat kalinya di gudang depan rumah terduga.
Hampir saja NHR jadi korban rudapaksa untuk yang keenam kalinya oleh UH.
Namun gagal karena DH tidak sengaja melaihat NHR dan UH dalam gudang waktu itu.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.