Berita Aceh Besar

Polsek Pulo Aceh Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja

Personel Polsek Pulo Aceh memusnahkan empat hektar ladang ganja di Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Polsek Pulo Aceh memusnahkan ganja di Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Polsek Pulo Aceh memusnahkan empat hektar ladang ganja di Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Jumat (23/6/2023).

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara membakar tanaman tersebut. Kapolres Aceh Besar, Carlie Syahputra Bustamam melalui Kapolsek Pulo Aceh, Ipda Aji Azwardi, S.K.M mengatakan, ladang tersebut milik M (40).

Ladang tersebut ditemukan dari hasil pengembangan atas penangkapan terhadap tiga orang mahasiswa KKN dan tiga ABG yang kedapatan menghisap ganja di pinggir pantai pada Kamis (22/6) dini hari.

"Dari tujuh tersangka, tiga merupakan mahasiswa KKN dari salah satu universitas di Aceh, tiga Anak Baru Gede (ABG) dan satu diantaranya merupakan pengedar atau pemilik ladang ganja yakni M," kata Aji.

Dari hasil pengecekan itu, pihaknya menemukan dua titik ladang ganja. Titik pertama luas ladang ganja sekitar tiga hektare. Pihaknya kemudian melakukan pemusnahan terhadap tiga hektare ladang ganja hasil temuan tersebut.

Tidak jauh dari lokasi pertama, terdapat satu hektare lagi ladang ganja yang dimusnahkan.(*)

Baca juga: DPRA Usul Raqan Legalisasi Ganja Medis 

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Sebut Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved