Kupi Beungoh
Rumoh Geudong, Bukti Sejarah yang tak Seharusnya Dilenyapkan
Areal Rumoh Geudong yang biasanya sunyi sepi dan terkesan angker, sejak tiga hari terakhir ramai dengan deru mesin beko dan hiruk pikuk pekerja
Menurut laporan Komnas HAM pada 2018, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya ini merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di periode Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989 – 1998.
Literatur yang penulisa dapatkan, Rumoh Geudong ini dibakar oleh massa pada tanggal 20 Agustus 1998.
Berselang dua pekan setelah Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto mengumumkan pencabutan status DOM di Aceh, pada tanggal 7 Agustus 1998.

Sepekan sebelum rumah ini dibakar massa, atau pada tanggal 12 Agustus 1998, Tim Pencari Fakta dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkunjung ke Rumoh Geudong.
Tim yang dipimpin Baharuddin Lopa itu menemukan sejumlah bukti terjadinya pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong.
Seperti kabel listrik yang diduga digunakan untuk menyetrum, balok kayu berukuran 70 sentimeter, serta banyak bercak darah pada dinding rumah.
Tim juga menggali beberapa titik yang diduga kuburan korban pelanggaran HAM.
Namun tim hanya menemukan serpihan tulang dan kerangka manusia, seperti tulang jari dan tangan.
Ada dua sumur yang menurut para korban digunakan untuk menumpuk mayat-mayat manusia.
Saat dibakar warga, mereka berusaha mengangkat mayat-mayat tersebut.
Tapi karena kesulitan, akhirnya sumur itu ditutup dengan berbagai benda yang ada di sekitar lokasi.
Akan dibangun masjid
Kini, berselang 25 tahun setelah dibakar, Rumoh Geudong kembali menjadi pusat perhatian.
Adalah rencana kunjungan Presiden Joko Widodo yang membuat Rumoh Geudong tiba-tiba kembali menjadi pusat perhatian.
Areal Rumoh Geudong yang biasanya sunyi sepi dan terkesan angker, sejak tiga hari terakhir ramai dengan deru mesin beko dan hiruk pikuk pekerja.
Media-media di Aceh melaporkan ekskavator membobol sisa-sisa dinding dapur, sisa-sisa dinding kamar mandi, sisa-sisa dinding WC, dan undakan rumah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.