Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Akan Ada Oknum yang Dipanggil Polisi

Mahfud MD mengungkap bahwa akan ada oknum yang diduga melakukan tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang segera dipanggil polisi

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Serambinews
Mahfud MD di hadapan Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan, andai bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangnya yang terlibat kasus ini di forum tersebut. 

"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. 

Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2023: Bagnaia Menang, 6 Pebalap Jatuh Termasuk Quartararo

Baca juga: Harga Emas Batangan Hari Ini, Minggu 25 Juni 2023, Juga Ada Tips Menabung untuk Nikah

Baca juga: Polires Lhokseumawe Patroli Rutin ke SPBU dan Objek Wisata

Sudah tayang di Tribunnews.com: Mahfud MD Sebut Akan Ada 'Oknum' yang Dipanggil Polisi Soal Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved