Berita Aceh Tamiang
Ini Sanksi Bagi Perusahaan Tak Setor Iuran Pekerja ke BPJS, Bisa Masuk Bui 8 Tahun dan Denda Rp 1 M
Umumnya perusahaan yang tidak menyalurkan setoran pekerja ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sejumlah perusahaan di Aceh Tamiang dicurigai tidak menyetorkan iuran kesehatan pekerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk itu, pemerintah diminta serius menanggapi persoalan ini dengan meningkatkan fungsi Dewan Pengawas.
Indikasi setoran bodong oleh sejumlah perusahaan ini terungkap ketika Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi melakukan reses di Aceh Tamiang, pekan lalu.
Ketika itu, sekelompok pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) Aceh Tamiang menyampaikan beberapa perusahaan pabrik kelapa sawit tidak menyetorkan iuran BPJS pekerja.
“Ada indikasi beberapa perusahaan tidak menyetorkan iuran ke BPJS, padahal setiap bulan gaji pekerja sudah dipotong untuk kepentingan BPJS,” kata Asrizal, Minggu (25/6/2023).
Pekerja mengetahui tunggakan iuran BPJS ini saat mereka tidak mendapat pelayanan dari tempat fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.
Umumnya perusahaan yang tidak menyalurkan setoran pekerja ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Ini kan miris, ketika pekerja datang ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tidak dilayani karena dinyatakan BPJS mereka menunggak," tandasnya.
"Padahal selama ini mereka lancar membayar melalui perusahaan,” terang Asrizal.
Asrizal menilai, persoalan ini sangat serius dan harus ditangani lebih lanjut.
Perusahaan, dinilainya, telah mengabaikan keselamatan pekerja yang memiliki risiko tinggi.
Padahal sesuai aturan, perusahaan yang menunggak kewajiban membayar iuran kepada BPJS bisa dijerat pidana penjara delapan tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Asrizal menilai, potensi penggelapan iuran BPJS cukup besar akibat kurang ketatnya pengawasan oleh pemerintah.
Menurunnya pengawasan ini, tukas dia, akibat sistem kerja Dewan Pengawas hanya menunggu laporan.
“Dewan Pengawasan ini sekarang hanya ada di provinsi. Kami menyarankan sebaiknya dibuka lagi di setiap kabupaten," usulnya.
"Jadi kesannya tidak hanya menunggu laporan. Tapi betul-betul mengawasi,” tukas Asrizal.(*)
iuran BPJS
tunggakan iuran BPJS
perusahaan tunggak iuran BPJS
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.