Berita Aceh Tamiang

Ini Sanksi Bagi Perusahaan Tak Setor Iuran Pekerja ke BPJS, Bisa Masuk Bui 8 Tahun dan Denda Rp 1 M

Umumnya perusahaan yang tidak menyalurkan setoran pekerja ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Asrizal H Asnawi bersama SPPP Aceh Tamiang saat melakukan reses. Salah satu persoalan yang muncul mengenai indikasi iuran pekerja tidak disetorkan perusahaan ke BPJS Kesehatan. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sejumlah perusahaan di Aceh Tamiang dicurigai tidak menyetorkan iuran kesehatan pekerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk itu, pemerintah diminta serius menanggapi persoalan ini dengan meningkatkan fungsi Dewan Pengawas.

Indikasi setoran bodong oleh sejumlah perusahaan ini terungkap ketika Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi melakukan reses di Aceh Tamiang, pekan lalu.

Ketika itu, sekelompok pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) Aceh Tamiang menyampaikan beberapa perusahaan pabrik kelapa sawit tidak menyetorkan iuran BPJS pekerja.

“Ada indikasi beberapa perusahaan tidak menyetorkan iuran ke BPJS, padahal setiap bulan gaji pekerja sudah dipotong untuk kepentingan BPJS,” kata Asrizal, Minggu (25/6/2023).

Pekerja mengetahui tunggakan iuran BPJS ini saat mereka tidak mendapat pelayanan dari tempat fasilitas pelayanan  kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.

Umumnya perusahaan yang tidak menyalurkan setoran pekerja ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

“Ini kan miris, ketika pekerja datang ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tidak dilayani karena dinyatakan BPJS mereka menunggak," tandasnya.

"Padahal selama ini mereka lancar membayar melalui perusahaan,” terang Asrizal.

Asrizal menilai, persoalan ini sangat serius dan harus ditangani lebih lanjut.

Perusahaan, dinilainya, telah mengabaikan keselamatan pekerja yang memiliki risiko tinggi.

Padahal sesuai aturan, perusahaan yang menunggak kewajiban membayar iuran kepada BPJS bisa dijerat pidana penjara delapan tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Asrizal menilai, potensi penggelapan iuran BPJS cukup besar akibat kurang ketatnya pengawasan oleh pemerintah.

Menurunnya pengawasan ini, tukas dia, akibat sistem kerja Dewan Pengawas hanya menunggu laporan.

“Dewan Pengawasan ini sekarang hanya ada di provinsi. Kami menyarankan sebaiknya dibuka lagi di setiap kabupaten," usulnya.

"Jadi kesannya tidak hanya menunggu laporan. Tapi betul-betul mengawasi,” tukas Asrizal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved