Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan, Denny Indrayana Singgung Kaesang hingga Moeldoko

Denny Indrayana menyebut ada tiga poin sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dimakzulkan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Denny Indrayana dan Jokowi 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyebut ada tiga poin sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dimakzulkan.

Pernyataan Denny ini menjawab keterangan Ketua DPC PDIP, FX Hadi Rudyatmo yang menyebut pencalonan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep sebagai Wali Kota Depok bukanlah bentuk dinasti politik lantaran sang anak telah berbeda Kartu Keluarga (KK) dengan sang ayah.

Serta menjawab klaim bahwa Jokowi tidak dapat dimakzulkan lantaran telah dipilih rakyat.

Dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, poin pertama yang disebut Denny hingga Jokowi layak untuk dimakzulkan lantaran diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.

Hal ini, sambungnya berkaca dari laporan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang dan Gibran.

"Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa progres."

"Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar rupiah," kata Denny, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka Korupsi, Denny Indrayana: Skenario untuk Menjegal

Menurutnya, jika Gibran dan Kaesang bukanlah anak Jokowi, maka dugaan mengalirnya modal besar tidak akan diterima.

Sehingga, sambungnya, Gibran dan Kaesang diduga menggunakan pengaruh ayahnya sebagai Presiden untuk memperoleh modal besar.

"Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," jelas Denny.

Lalu poin kedua adalah Denny menduga Jokowi telah melakukan penghalangan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah siap mempersangkakan seorang menteri dalam Kabinet Indonesia Maju terkait empat kasus korupsi tetapi harus seizin Jokowi.

Namun, Denny menyebut menteri tersebut tidak dicokok lembaga anti rasuah lantaran berada di koalisi Jokowi.

"Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden."

"Sampai saat ini sang elit tetap aman, kaerna berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice)," jelasnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Begini Respons Denny Indrayana: Saya akan Gunakan Hak Hukum Melawan Kezaliman

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved