Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan, Denny Indrayana Singgung Kaesang hingga Moeldoko
Denny Indrayana menyebut ada tiga poin sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dimakzulkan.
Terakhir, Denny menyebut bahwa Jokowi telah melanggar konstitusi yaitu terkait kebebasan berorganisasi sehingga dianggap masuk delik pengkhianatan negara.
Hal ini, katanya, terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Menurut Denny, upaya Moeldoko ini juga ada campur tangan Jokowi yang dianggapnya melakukan pembiaran.
"Logika sederhana, Moeldoko-gate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," katanya.
Dengan ketiga poin di atas, Denny menilai DPR semestinya mampu memakzulkan Jokowi.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," pungkasnya.
Baca juga: Surat Terbuka Denny Indrayana ke DPR RI, Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan: Anies Dihalangi jadi Capres
Surat Terbuka Denny Indrayana
Denny Indraya menuliskan surat terbuka ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, pada Selasa (7/6/2023).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini di dalam suratnya meminta DPR untuk memeriksa Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam rangka pemakzulan (impeachment) dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Denny Indrayana menyebut Jokowi layak dimakzulkan lantaran dianggap melakukan beberapa pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga layak juga untuk diperiksa oleh DPR.
"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam surat terbukanya.
Denny Indrayana menuliskan ada 3 hal yang menjadi dasar Presiden Jokowi perlu diselidiki DPR melalui hak angket, terkait dugaan impeachment.
Lantas berikut 3 poinnya, mengutip twitter @@dennyindrayana:
1. Berpendapat Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netral alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Denny menyebut Presiden Jokowi melakukan pelanggaran konstitusi yang berbahaya, dan layak dimakzulkan.
74 Napi di Aceh Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika, Ini Daftar Lapas |
![]() |
---|
BERITA POPULER - Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia, Nama Taruna Akpol Aceh yang Jalani Pendidikan |
![]() |
---|
Petualang Eropa Kagumi Nyali Warga Singkil, Cari Penghidupan di Sarang Buaya |
![]() |
---|
Napi Lapas Banda Aceh Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Langsung Bebas |
![]() |
---|
Mualem: Pegawai PPPK Jangan Banyak di Warkop daripada di Kantor, Nanti Dibully dan Dicaci Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.