Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan, Denny Indrayana Singgung Kaesang hingga Moeldoko

Denny Indrayana menyebut ada tiga poin sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk dimakzulkan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Denny Indrayana dan Jokowi 

Terakhir, Denny menyebut bahwa Jokowi telah melanggar konstitusi yaitu terkait kebebasan berorganisasi sehingga dianggap masuk delik pengkhianatan negara.

Hal ini, katanya, terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Denny, upaya Moeldoko ini juga ada campur tangan Jokowi yang dianggapnya melakukan pembiaran.

"Logika sederhana, Moeldoko-gate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," katanya.

Dengan ketiga poin di atas, Denny menilai DPR semestinya mampu memakzulkan Jokowi.

"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," pungkasnya.

Baca juga: Surat Terbuka Denny Indrayana ke DPR RI, Sebut Jokowi Layak Dimakzulkan: Anies Dihalangi jadi Capres

Surat Terbuka Denny Indrayana

 Denny Indraya menuliskan surat terbuka ditujukan kepada Pimpinan DPR RI, pada Selasa (7/6/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini di dalam suratnya meminta DPR untuk memeriksa Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam rangka pemakzulan (impeachment) dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Denny Indrayana menyebut Jokowi layak dimakzulkan lantaran dianggap melakukan beberapa pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga layak juga untuk diperiksa oleh DPR.

"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam surat terbukanya.

Denny Indrayana menuliskan ada 3 hal yang menjadi dasar Presiden Jokowi perlu diselidiki DPR melalui hak angket, terkait dugaan impeachment.

Lantas berikut 3 poinnya, mengutip twitter @@dennyindrayana:

1. Berpendapat Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netral alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Denny menyebut Presiden Jokowi melakukan pelanggaran konstitusi yang berbahaya, dan layak dimakzulkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved