Breaking News

Nasib Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan, Kini Dipindahkan dari Rutan

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pelaku sudah disidang etik oleh Dewas.

Editor: Faisal Zamzami
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak 

Menurut Yudi, korban atau pun keluarga korban bisa mengambil langkah hukum tersebut demi mendapatkan keadilan. 

Sebab, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pelaku tergolong sangat ringan dan tidak adil.

“Jika (korban) merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).

Yudi memandang, langkah tersebut penting dilakukan agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lainnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengaku kecewa dengan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi sedang terhadap pelaku.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

“Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” ujar Yudi.

Yudi menilai, seharusnya petugas rutan KPK itu dipecat atau bahkan dipidanakan.

Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas, kata Yudi, KPK seharusnya tidak mentolerir pelecehan seksual terlepas siapa pun korbannya.

Dengan masih bekerjanya petugas tersebut, akan menjadi contoh buruk bagi pegawai KPK lainnya.

“Seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi.

 

Baca juga: VIDEO - Warga Ikut Jalan Santai, Senam, dan Teut Beude Trieng  Bersama Polres Bireuen

Baca juga: Harga Emas Batang di Langsa Kembali Turun, Ini Rinciannya pada Senin 26 Juni 2023

Baca juga: Kalidou Koulibaly Resmi Gabung Al Hilal, Raup Rp 535 Miliar Pertahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dipindahkan dari Rutan",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved