Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap 2 Pria, Kirim 24,6 Kg Ganja Melalui Ekspedisi, Ternyata Jaringan Aceh-Banten-Jakarta
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.
Keduanya ditangkap pada 21 Juni 2023 lalu di salah satu warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Polsek Pulo Aceh Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.
Dimana TKP pertama pada Hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui Ekspedisi pengiriman
Lalu pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada Selasa 06 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi Kecamatan Syiah Kuala.
“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 dan 6 kilo. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian kepada Serambi, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Ditegur Karena Merokok Sambil Berkendara, Pria Ini Ajak Oknum Polisi Adu Jotos: Engga Bawa Anak, Ayo
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat.
Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp 1.000.000.
Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp.500.000.
Ia mengatakan, tersangka juga telah mengirimkan paket Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil berhasil terkirim ke tujuan.
Baca juga: VIDEO Gegara Bikin Konten Kritik Fasilitas Minim di Desa, Mahasiswi KKN UNP Berujung Diusir Warga
Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi di Peunayong.
Sedangkan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi di Batoh dengan tujuan pulau Jawa.
“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca juga: Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Begini Penjelasan Hukum Kurban dengan Kerbau Menurut Ulama
Brimob Polda Aceh Siapkan Sistem Deteksi Dini Ancaman Bahan Berbahaya dan Beracun |
![]() |
---|
Sekolah Garuda Hadir di Aceh Diresmikan Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Resmi Difungsikan |
![]() |
---|
RSUDZA Dapat Tambahan Alkes Canggih, MRI 1,5 Tesla Segera Beroperasi |
![]() |
---|
Voters Sepakat Gelar Musorprovlub KONI Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.