Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap 2 Pria, Kirim 24,6 Kg Ganja Melalui Ekspedisi, Ternyata Jaringan Aceh-Banten-Jakarta

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut. 

Keduanya ditangkap pada 21 Juni 2023 lalu di salah satu warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Polsek Pulo Aceh Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.

Dimana TKP pertama pada Hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui Ekspedisi pengiriman

Lalu pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada  Selasa  06 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi Kecamatan Syiah Kuala.

“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 dan 6 kilo. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian kepada Serambi, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Ditegur Karena Merokok Sambil Berkendara, Pria Ini Ajak Oknum Polisi Adu Jotos: Engga Bawa Anak, Ayo

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat.

Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp 1.000.000.

Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp.500.000.

Ia mengatakan, tersangka juga telah mengirimkan paket Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil berhasil terkirim ke tujuan. 

Baca juga: VIDEO Gegara Bikin Konten Kritik Fasilitas Minim di Desa, Mahasiswi KKN UNP Berujung Diusir Warga

Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi di Peunayong.

Sedangkan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi di Batoh dengan tujuan pulau Jawa.

“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Begini Penjelasan Hukum Kurban dengan Kerbau Menurut Ulama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved