Breaking News

Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Jonni alias Apin BK

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel
Buronan kelas atas judi online bernama Apin BK dibawa dari Malaysia ke Indonesia di Mabes Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (14/10/2022). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada bos judi online terbesar di Sumatera Utara,  Jonni alias Apin BK, Selasa (27/6/2023). 

Hakim menilai Apin terlibat praktek judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Selasa (27/6/2023).

Tak hanya itu, Apin ABK juga didenda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan TPPU," kata hakim.

Sedangkan menurut hakim, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Apin dipenjara 5 tahun subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terhadap putusan ini pengacara terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar kedua pihak.

Baca juga: Kapolda Sumut Murka ke Bos Judi online Apin BK, Dituding Terima Uang dengan Skema Konsorsium 303

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik Terdakwa di Komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online dimaksud.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved