Idul Adha 1444 H

Bolehkan Mendistribusikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Begini Penjelasan Ulama Aceh

Abu Mudi menjelaskan, daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
For SERAMBINEWS.COM
Ulama kharismatik Aceh, Tgk H Hasanul Basri HG atau yang akrab disapa Abu Mudi 

Hukum kurban

Ustad Masrul Aidi yang dihubungi oleh Serambinews.com pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum kurban serta pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Dalam penjelasan seputar pelaksanaan kurban itu, ulama muda Aceh ini memaparkan ada beberapa jenis hukum kurban.

Dijelaskan Ustad Masrul, hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakat.

Dalam ketentuan hukum ini, sifatnya adalah kifayah menurut mayoritas para ulama, yakni Imam Maliki, Hambali dan Syafi’i.

"Makna sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban," jelas Ustad Masrul.

 Ustadz Masrul Aidi
Ustadz Masrul Aidi (SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN)

Sementara itu, lanjutnya, hukum kurban bisa menjadi makruh bagi yang mampu tapi tidak melaksanakan.

Namun jika ada salah seorang dalam satu keluarga yang mampu melaksanakan kurban, maka hukum makruh terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.

Selain itu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib.

Ketentuan hukum ini, ujar Ustad Masrul, disebabkan karena nazar.

Ustaz Masrul Aidi pun memberi contoh bagaimana hukum kurban bisa menjadi wajib karena sebab nazar.

Misalnya, jika seorang memiliki seekor kambing dan berkata bahwa kambing itu adalah kurban, maka jatuhlah hewan tersebut menjadi kurban yang wajib karena nazar.

“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban.

Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul.

Pembagian Daging Kurban

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved