Idul Adha 1444 H

Bolehkan Mendistribusikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Begini Penjelasan Ulama Aceh

Abu Mudi menjelaskan, daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
For SERAMBINEWS.COM
Ulama kharismatik Aceh, Tgk H Hasanul Basri HG atau yang akrab disapa Abu Mudi 

Bolehkan Mendistribusikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Begini Penjelasan Ulama Aceh

SERAMBINEWS.COM – Ada beberapa kejadian, dimana suatu kampung/desa membagikan atau mendistrubusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Sebagaimana kita tahu, setiap desa pada Idul Adha dan hari tasrik (11,12,13 Dzulhijjah) diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban.

Namun ada kalanya, pada desa itu mendistribusikan daging kurban ke luar lokasi penyembelihan.

Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke desa lainnya di luar tempat penyembelihan?

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan, dikutip dari kanal Youtube MUDI TV.

Baca juga: Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Kata Ulama

Abu Mudi mengatakan bahwa membagikan daging kurban sama seperti zakat.

“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi

Abu Mudi pun menjelaskan, zakat tidak boleh naqal (memindahkan), sehingga daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.

Pembagian Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya

Dalam pelaksanaan kurban, tentu saja ada beberapa ketentuan serta ilmu yang harus dipahami, baik bagi mereka yang sedang berkurban maupun panitia pelaksananya.

Satu di antaranya ialah ketentuan pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Ulama Muda Aceh, Ustadz Masrul Aidi mengatakan, ketentuan pembagian hewan kurban bisa berbeda-beda, sesuai dengan status hukum dari kurban tersebut.

Baca juga: Bacaan Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain dan Cara Pembagian Daging Kurban

Lalu, apa saja hukum kurban serta bagaimana ketentuan pembagian daging hewan kurban yang dimaksud?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved