Idul Adha 1444 H
Bolehkan Mendistribusikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Begini Penjelasan Ulama Aceh
Abu Mudi menjelaskan, daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Bolehkan Mendistribusikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Begini Penjelasan Ulama Aceh
SERAMBINEWS.COM – Ada beberapa kejadian, dimana suatu kampung/desa membagikan atau mendistrubusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.
Sebagaimana kita tahu, setiap desa pada Idul Adha dan hari tasrik (11,12,13 Dzulhijjah) diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban.
Namun ada kalanya, pada desa itu mendistribusikan daging kurban ke luar lokasi penyembelihan.
Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke desa lainnya di luar tempat penyembelihan?
“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan, dikutip dari kanal Youtube MUDI TV.
Baca juga: Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Kata Ulama
Abu Mudi mengatakan bahwa membagikan daging kurban sama seperti zakat.
“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi
Abu Mudi pun menjelaskan, zakat tidak boleh naqal (memindahkan), sehingga daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.
“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.
Pembagian Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya
Dalam pelaksanaan kurban, tentu saja ada beberapa ketentuan serta ilmu yang harus dipahami, baik bagi mereka yang sedang berkurban maupun panitia pelaksananya.
Satu di antaranya ialah ketentuan pembagian daging hewan yang dikurbankan.
Ulama Muda Aceh, Ustadz Masrul Aidi mengatakan, ketentuan pembagian hewan kurban bisa berbeda-beda, sesuai dengan status hukum dari kurban tersebut.
Baca juga: Bacaan Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain dan Cara Pembagian Daging Kurban
Lalu, apa saja hukum kurban serta bagaimana ketentuan pembagian daging hewan kurban yang dimaksud?
Setelah Idul Adha, Amalkan Puasa Asyura Pahalanya Hapuskan Dosa Setahun Lalu, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Partai Gerindra Aceh Sembelih Dua Sapi Kurban, Dibagi untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin |
![]() |
---|
Di Sidorejo Langsa Lama, Semua Warga Baik Kaya dan Miskin Dapat Daging Kurban |
![]() |
---|
Kapolres Langsa Serahkan Kunci Bantuan Bedah Rumah Kepada Warga Miskin |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Kuta Baro Tebar 250 Paket Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.