Berita Banda Aceh

Kick-Off Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Sejalan dengan Semangat MoU Helsinki

Ketua YARA, Safaruddin, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SAFARUDDIN SH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM)

Tiganya ada di Aceh, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Beberapa rekomendasi dari PPHAM tersebut menurut Safar, sejalan dengan semangat MoU Helsinki.

Dimana, kata Safar, dalam rekomendasi PPHAM menekankan tentang pemulihan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.

Kemudian memulihkan hak korban dalam dua kategori yakni, hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.

Baca juga: VIDEO Wawancara Lengkap Dengan Jokowi di Rumoh Geudong

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.

Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

Baca juga: Kisah M Jamil yang Selamat dalam Insiden Cot Jeumpa yang Menghebohkan Dunia

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam melaksanakan upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, ini merupakan langkah yang sangat maju dari Negara terhadap penghormatan terhadap penegakan HAM di Indonesia.

Langkah Pemerintah ini menurut kami sejalan dengan semangat MoU Helsinki yang dalam beberapa poin belum di jalankan seperti dalam poin 3.2.4, poin 3.2.5 dan 3.2.6," terang Safar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved