Kupi Beungoh
Rumoh Geudong: Negara Mengaku Salah, dan Filsafat “Pok Pok Ye” – Bagian III
Kalimat kuncinya tak lain tak bukan, pelangaran berat hak asasi manusia, yang dalam realitasnya sering berurusan dengan masa lalu.
Oleh: Ahmad Humam Hamid*)
SALAH satu persoalan besar yang dihadapi oleh negara maupun rezim yang berkuasa, dibanyak negara di dunia adalah “berdamai” dengan masa lalu yang kelam, tak terpuji, menyeramkan, dan bahkan hina.
Urusannya, apalagi kalau bukan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusian, baik yang terjadi antarnegara maupun terhadap warganya sendiri.
Kalimat kuncinya tak lain tak bukan, pelangaran berat hak asasi manusia, yang dalam realitasnya sering berurusan dengan masa lalu.
Dalam pembahasan lanjutannya, kalimat kunci itu berurusan dengan penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, perendahan martabat, penculikan, penahanan berkepanjangan, penghilangan paksa, perkosaan, penahanan rahasia, dan penyangkalan terang-terangan terhadap hak untuk hidup dan kebebasan.
Ketika semua kata itu diuraikan satu per satu, maka asosiasi kognitif awam yang pernah melihat dan mendengar, utamanya di Aceh, yang terbayang adalah Rumoh Geudong di gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Kejadian Simpang KKA, 1999, di Krueng Geukuh Aceh Utara, dan kejadian Jambo Keupok, 2003 di Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
Tiga kasus di Aceh bersama dengan 9 kasus yang serupa di bebagai tempat lain di tingkat nasional itu mulai tahun ini diakui negara, dan kini sedang diurus dan diselesaikan oleh tim bentukan Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Kontroversi terhadap keputusan Presiden Jokowi segera menyusul, baik di tingkat lokal, nasional, dan bahkan internasional.
Di tingkat nasional, Kontras, Setara Institute, dan sejumlah lembaga serupa lainnya mengecam kebijakan itu.
Di Aceh dan berbagai tempat lain di Indonesia juga tak kurang kritikan dan bahkan kecaman yang diucapkan oleh pegiat dan aktivis hak asasi manusia.
Tema sentral yang paling menonjol dari kontroversi itu adalah keberlanjutan “impunitas” bagi pelanggar HAM masa lalu, dengan menggunakan negara sebagai pelindung dan penjaganya.
Ungkapan yang paling sering diucapkan adalah negara melalui penguasa yang notabenenya adalah para politisi, tak pernah serius, apalagi tulus untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.
Perjuangan untuk menuntaskan apapun yang menyangkut dengan hak asasi manusia, bukanlah sesuatu yang sangat mudah untuk dilakukan.
Hampir tak ada cerita indah dan sukses tentang penuntasan pelanggaran HAM, kecuali dalam kasus khusus, ada pihak yang menang dan kalah, baik antarnegara, maupun rezim.
Itupun jika mau diselesaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-ahmad-humam-hamid-2023.jpg)