Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari, Ribuan Kwitansi Diduga Fiktif

Karena dalam setahun ada 365 hari, maka rata-rata biaya makan dan minum yang dialokasikan Enembe mencapai Rp 1 miliar per hari.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) membantah terdapat penyuap selain Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, Jumat (24/2/2023). 

Lukas Enembe Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

 

Baca juga: VIDEO Berawal Kuitansi Fiktif, KPK Temukan Anggaran Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari

Ribuan kwitansi tapi diduga fiktif

Alex mengatakan, pihaknya telah mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum Lukas Enembe.

Karena mencurigakan, KPK mengonfirmasi bukti pembelian itu ke sejumlah rumah makan yang tertera dalam kwitansi.

Namun, bukti pembelian itu diduga fiktif alias palsu.

Sebab, pihak rumah makan mengaku tidak mengeluarkan kwitansi tersebut.

“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” ujar Alex.

Alex mengatakan saat ini KPK tengah mendalami dugaan pemalsuan bukti belanja makan dan minum Lukas Enembe.

Menurutnya, proses ini memerlukan waktu yang sangat lama karena jumlahnya yang begitu banyak.

Selain dugaan bukti pembelian makan dan minum fiktif, KPK juga menemukan sejumlah pencairan dana operasional tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran maupun keterangan tujuan pencairan.

“SPJ (surat pertanggungjawaban) hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa,” kata Alex.

Terbaru, Asep mengatakan, KPK sedang berpaya mengklarifikasi kebenaran kuitansi itu ke banyak rumah makan di wilayah Papua.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved