Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari, Ribuan Kwitansi Diduga Fiktif
Karena dalam setahun ada 365 hari, maka rata-rata biaya makan dan minum yang dialokasikan Enembe mencapai Rp 1 miliar per hari.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengalokasikan dana operasional gubernur senilai Rp 400 miliar per tahun untuk belanja makan dan minum.
Karena dalam setahun ada 365 hari, maka rata-rata biaya makan dan minum yang dialokasikan Enembe mencapai Rp 1 miliar per hari.
“Padahal kita tahu bahwa 1 tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa Rp 1 miliar nah itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan 1 hari Rp 1 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Menurut dia, dana itu diambil dari operasional Lukas Enembe sebagai Gubernur yang mencapai Rp 1 triliun dalam setahun.
Meski demikian, kata Asep, KPK memang menemukan pertanggungjawaban pembelian makan dan minum yang mencapai Rp 400 miliar setahun berbentuk kuitansi.
KPK sedang berupaya mengklarifikasi kebenaran kuitansi itu ke banyak rumah makan di wilayah di Papua.
“Berapa banyaknya, jumlahnya, kalaupun memang benar apakah benar sampai Rp 1 miliar satu hari itu kan yang perlu kita klarifikasi terus,” ujar Asep.
Ia pun belum bisa menuturkan berapa jumlah rumah makan tersebut.
Sebab, kegiatan-kegiatan yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban itu ada di satu Provinsi Papua sebelum ada pemekaran beberapa bulan lalu.
Baca juga: Lukas Enembe Habiskan Biaya Operasional Rp 1 Triliun Setahun, Makan dan Minum Rp 1 Miliar Per Hari
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap Lukas diduga menyelewengkan dana operasional gubernur.
Selain jumlahnya yang terlalu besar, KPK menemukan kejanggalan alokasi anggaran itu yang banyak digunakan untuk membeli makan dan minum namun diduga fiktif.
“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Lukas Enembe Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: VIDEO Berawal Kuitansi Fiktif, KPK Temukan Anggaran Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari
Ribuan kwitansi tapi diduga fiktif
Alex mengatakan, pihaknya telah mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum Lukas Enembe.
Karena mencurigakan, KPK mengonfirmasi bukti pembelian itu ke sejumlah rumah makan yang tertera dalam kwitansi.
Namun, bukti pembelian itu diduga fiktif alias palsu.
Sebab, pihak rumah makan mengaku tidak mengeluarkan kwitansi tersebut.
“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” ujar Alex.
Alex mengatakan saat ini KPK tengah mendalami dugaan pemalsuan bukti belanja makan dan minum Lukas Enembe.
Menurutnya, proses ini memerlukan waktu yang sangat lama karena jumlahnya yang begitu banyak.
Selain dugaan bukti pembelian makan dan minum fiktif, KPK juga menemukan sejumlah pencairan dana operasional tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran maupun keterangan tujuan pencairan.
“SPJ (surat pertanggungjawaban) hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa,” kata Alex.
Terbaru, Asep mengatakan, KPK sedang berpaya mengklarifikasi kebenaran kuitansi itu ke banyak rumah makan di wilayah Papua.
Sebab, KPK melihat belanja makan dan minum Lukas Rp 1 miliar per hari dalam setahun tidak wajar.
“Berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar apakah benar sampai Rp 1 miliar satu hari itu kan yang perlu kita klarifikasi terus,” ujar Asep.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Pergub samarkan kecurangan anggaran makan dan minum
Dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe disamarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Melalui produk hukum itu, Lukas Enembe diduga bersiasat membuat penyalahgunaan dana operasional menjadi sah. Dugaan kecurangan itu tetap tidak ditemukan meskipun KPK telah memeriksanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan minum,” kata Asep.
Menurut Asep, dalam kasus ini Lukas Enembe melakukan dugaan korupsi dengan modus grand corruption, yakni membentuk aturan yang melegalkan kegiatan-kegiatan menyimpang.
“Melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” ujar Asep.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas Enembe diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: 30 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2023, Gratis dan Langsung Pasang Foto, Lalu Sebarkan di Medsos
Baca juga: Kapan Penyembelihan Kurban Dimulai? Simak Waktu-Waktu Pelaksanaan Kurban Menurut Ustad Abdul Somad
Baca juga: Presiden Jokowi Janjikan Penyelesaian Yudisial, Nazar SIRA Sambut Baik dan Menunggu Realisasinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari, Bakal Naik Sidik",
Ismail Rasyid Beli Ratusan Anak Sapi untuk Penggemukan di Gorontalo, Jika Sukses Diterapkan di Aceh |
![]() |
---|
Menuju MTQ Pidie Jaya, Pemerintah Abdya Buka STQ Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen |
![]() |
---|
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
KMP BRR Jalani Docking, Rute Sabang–Banda Aceh Dilayani Sementara KMP Aceh Hebat 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.