Jumat, 17 April 2026

Jurnalisme Warga

Hukum Adat ‘Receptio A Contario’ Hukum Islam

Proses penyelesaian sengketa secara damai bertujuan terciptanya persaudaraan yang solid dan indah sesuai tuntutan agama Islam. Hukum adat Aceh ‘recept

Editor: mufti
Dok Pribadi
Kadiskominsa Bireuen, M Zubair SH MH 

M. ZUBAIR, S.H., M.H., Kabag Hukum Setdakab Bireuen 2011-2017, Kadis Kominfo dan Persandian Pemkab Bireuen 2018–sekarang, melaporkan dari Bireuen

Dalam diskusi kecil di sebuah warung kopi di Bireuen saat jam istirahat siang, saya dengan beberapa teman selesai makan siang dan shalat zuhur terlibat dalam pembicaraan mengenai pemberlakuan hukum adat Aceh yang seolah-olah hampir hilang dalam masyarakat.

Salah seorang teman menceritakan bahwa banyak kasus yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) terjadi dalam masyarakat, tetapi para pihak yang bersengketa tak mau diselesaikan di tingkat gampong secara adat oleh perangkat gampong secara damai sesuai hukum adat Aceh yang sudah termasyhur sejak zaman Sultan Iskandar Muda.

Pada kesempatan itu saya jelaskan bahwa untuk Aceh, Pemerintah Aceh telah berupaya melakukan pembinaan dan pelestarian adat istiadat dengan menetapkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat serta Keputusan Bersama antara Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh. 
Pasal 4 Qanun Aceh itu menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan istiadat dimaksudkan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang yang diridai oleh Allah Swt, antara hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungannya, dan rakyat dengan pimpinannya.

Pemberlakuan hukum adat tersebut diakui oleh negara yang tercermin pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa,“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”

Jadi, penyelesaian sengketa melalui peradilan adat--sebagaimana amanah Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008--diakui dalam masyarakat dan ditaati karena dirasakan adanya keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat sesuai prinsip penyelesaian perselisihan dengan ungkapan bahasa Aceh “ulee beumate ranteng bek patah” (ular harus mati, tapi ranting tidak patah). Di sini jelas tersirat bahwa tujuan damai adalah hakikat penting dalam penyelesaian permasalahan. Selain itu, hukum adat Aceh diakui oleh masyarakat karena hukum adat itu baru dapat berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dalam ilmu hukum dinyatakan bahwa hukum adat mengikuti hukum agama, khususnya agama Islam yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Teori ini dikenal dengan teori ‘receptio a contrario’, yang berati hukum adat baru berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum agama. Bahkan, ke dalam hukum adat itu telah diresapi kaidah-kaidah keislaman hingga membuat masyarakat lebih nyaman dalam menjalankannya.

Khusus untuk Aceh, hukum agama Islam telah menyatu dengan adat yang dibuktikan dengan ungkapan dalam bahasa daerah, “hukom ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sifeut.” Ini berati, hukum Islam dan hukum adat tidak dapat dipisahkan, bagaikan zat dengan sifat suatu benda yang selalu menyatu.

Setelah saya jelaskan demikian bahwa hukum adat Aceh selalu beriringan dengan hukum Islam, justru membuat diskusi kami tambah seru. Keseruan tersebut tergambarkan dari antusiasnya peserta diskusi yang saling memberikan pendapatnya.

Ada satu teman diskusi saya mengungkapkan eratnya hubunagn adat istiadat masyarakat Aceh dengan dimensi keagamaan dengan memberi contoh bahwa dalam seni suara, seni tari, seni lukis, seni puisi dan prosa, syair, pantun, seni gerak, dan lain-lain yang ditampilkan masyarakat Aceh selalu sejalan dengan nilai-nilai islami. 
Selain itu, dalam penyelesaian suatu permasalahan selalu mengedepankan upaya perdamaian sebagaimana ungkapan bijak ‘narit maja’ yang dikutip Dr Taqwaddin SH MS (Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) dari tesis Airi Syafrial dalam bukunya  “Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe” sebagai berikut:

Pantang peudeung meulinteng sarong
Pantang rincong meulinteung mata
Pantang ureueng dite-oeh kawom
Pantang hukom diba bak meja 

Yang ceuko tapeujeureneh
Yang tabeue tapeumameh
Yang rayuek tapeu-ubeuet
Yang ubeuet tapeugadoh

Daripada ta meupake got ta meugoet
Tanyoo lagee soet dengon syedara
Beule saba lam hate
Poe rabbol kade han geupeu deuca

Maksud ‘narit maja’ tersebut menjelaskan kepada kita bahwa untuk menjaga dan memelihara harmoni atau perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat adalah suatu hal yang utama dan urgen sesuai tuntutan agama Islam.

Tanpa diduga, pencerahan yang saya berikan mengenai hukum adat menganut teori ‘receptio a contrario’, di mana hukum adat itu memiliki hubungan sinergis dengan hukum agama menjadi semakin terbuka pemikiran peserta diskusi bebas di minggu terakhir bulan Mei lalu itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved