Jumat, 17 April 2026

Jurnalisme Warga

Hukum Adat ‘Receptio A Contario’ Hukum Islam

Proses penyelesaian sengketa secara damai bertujuan terciptanya persaudaraan yang solid dan indah sesuai tuntutan agama Islam. Hukum adat Aceh ‘recept

Editor: mufti
Dok Pribadi
Kadiskominsa Bireuen, M Zubair SH MH 

Walaupun di antara kami bukan semuanya sarjana hukum yang mengerti tentang hukum, tetapi karena kami semua masyarakat Aceh asli, jadi bisa langsung merasakan pemberlakuan adat istidat yang dterapkan kakek nenek kami dahulu sehingga membawa ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Mengingat di antara kami bukan semunya sarjana hukum, jadi ada yang belum bisa membedakan antara adat istiadat dengan hukum adat sehingga ada teman diskusi lainnya mencontohkan tentang kebiasaan masyarakat Aceh dalam membangun sebuah rumah selalu mengikuti sunah rasul. Contoh yang diberikan, misalnya untuk membuat WC atau toilet tidak dibuat menghadap atau membelakangi kiblat, jumlah anak tangga rumah selalu ganjil karena dalam agama Islam ada keistimewaan dengan angka ganjil. Banyak hal lain yang menyangkut adat istiadat Aceh sudah dipenetrasi hukum agama. Walaupun ada teman yang belum bisa membedakan antara adat istiadat dengan hukum adat, tetapi dari diskusi tersebut dapat ditangkap bahwa kebiasaan yang menjadi adat istiadat serta penerapan hukum adat di Aceh harus tidak boleh bertentangan dengan hukum agama.

Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu dalam kehidupan bermusyawarah karena telah teresapi kaidah-kaidah hukum Islam sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Bahkan, penyelesaian tipiring secara damai tersebut saat ini juga sudah diperaktikkan oleh Kejaksaan RI dengan istilah ‘restorative justice’ dan banyak yang berhasil dilaksanakan oleh kejaksaan negeri.

Penyelesaian perselisihan secara hukum adat atau ‘restroative justice’ yang dijalankan kejaksaan negeri bukan bertujuan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, melainkan untuk mengusahakan jalan damai agar ketenteraman dalam masyarakat tetap berjalan.

Peradilan adat dalam konteks Aceh merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh masyarakat Aceh karena secara psikologis dapat memuaskan batin. Kebutuhan akan hukum adat tersebut tercermin dari hadih maja yang dikenal dengan ungkapan, “Hukom Lillah sumpah bek, hukom adat ikat bek, hukom ade pakee bek, hukom meujroh pake bek”. Artinya, berhukum dengan hukum Allah jangan ada sumpah, berhukum dengan adat jangan diikat, hukum itu harus adil, dengan hukum perdamaian bisa ditegakkan.

Proses penyelesaian sengketa secara damai bertujuan terciptanya persaudaraan yang solid dan indah sesuai tuntutan agama Islam. Hukum adat Aceh ‘reception a contrario’ hukum Islam.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved