FAKTA Pegawai KPK Tilep Uang Dinas Ratusan Juta, Dipakai Pacaran & Foya-foya
Oknum tersebut kini diancam proses etik maupun hukum karena membuat KPK semakin tergerus citra dan kepercayaan publik.
Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas.
Tujuannya, agar pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.
"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya.
Pungli di Rutan KPK
Kasus lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap jumlah korban praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, diduga korbannya mencapai puluhan orang.
"Iya (korban puluhan orang, red), itu yang sedang kita tangani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.
Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.
Belakangan diketahui, bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.
Namun, dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK.
Gedung DPRD Makassar Dibakar, 3 Orang Tewas, Ada yang Nekat Lompat dari Lantai 4, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi |
![]() |
---|
MSAKA21: Aceh - Roh yang Tak Pernah Mati dan Animisme Ribuan Tahun - Bagian VII |
![]() |
---|
Jakarta Membara, Massa Bakar 7 Halte dan 7 Gerbang Tol, Transportasi Lumpuh |
![]() |
---|
AS Akan Tolak dan Cabut Visa Presiden Palestina dan Pejabatnya, Dilarang Hadiri Sidang PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.