FAKTA Pegawai KPK Tilep Uang Dinas Ratusan Juta, Dipakai Pacaran & Foya-foya

Oknum tersebut kini diancam proses etik maupun hukum karena membuat KPK semakin tergerus citra dan kepercayaan publik.

Editor: Amirullah
kompas.com
Gedung KPK. 

Si saksi mengaku memberikan hingga Rp72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.

KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini.

KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana.

Diproses etik dan hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong agar kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memotong uang dinas pegawai lainnya diselesaikan melalui proses etik maupun hukum.

"Proses etik maupun hukum terhadap mereka yang terlibat harus jelas di mata publik," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Menurut Arsul, kasus tersebut membuat KPK semakin tergerus citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu.

"Harus diakui bahwa kasus ini menambah tergerusnya citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut dibongkarnya kasus tersebut memang mendapat kesan positif. Sebab, bukan dibongkar pihak luar.

"Hikmah dari kasus ini seyogianya pimpinan dan Sekjen KPK melakukan pengawasan melekat yang lebih ketat lagi terhadap satker internalnya," ucap Arsul.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada oknum pegawai yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas (perdin).

Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK. Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.

"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.

Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.

(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul FAKTA Pegawai KPK Tilep Uang Dinas, Dipakai Pacaran & Nginap di Hotel, Terancam Proses Etik & Hukum

Baca juga: VIDEO Berawal Kuitansi Fiktif, KPK Temukan Anggaran Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari

Baca juga: Korupsi Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta, Pegawai KPK Dibebastugaskan dan Diperiksa

Baca juga: Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Dipakai Buat Pacaran hingga Nginap di Hotel Mewah

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved