Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

|
Editor: Faisal Zamzami
BPOM
Daftar 13 produk kosmetik ilegal menurut BPOM, mengandung zat berbahaya seperti merkuri 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

Melalui akun Instagram @bpom_ri, Jumat (30/6/2023), lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," tulis BPOM

Menurut BPOM, kosmetik ilegal tersebut merupakan bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022.

Produk dengan dominasi krim wajah itu terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit.

Daftar produk kosmetik ilegal

Merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.

Kosmetik bermerkuri dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat. Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:

  1. Temulawak New & Day Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN (krim siang dan malam)
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella.

    Baca juga: Tak Miliki Izin Edar, Puluhan Bungkus Kosmetik Ilegal di Aceh Utara Disita Petugas BBPOM

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal masih kerap beredar di masyarakat.

 
"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Eka menduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal.

Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.

Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.

"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.

 

Cek produk kosmetik ilegal BPOM
 

Adapun untuk mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM

"Bisa (lewat situs) atau via aplikasi BPOM Mobile di App Store dan Play Store," tutur Eka.

Simak tata caranya berikut:

1. Melalui laman Cek BPOM

Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya dengan cara:

Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.

Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.

Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".

Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari".

Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.

Baca juga: 92 Kosmetik Ilegal Disita Polresta Banda Aceh, 23 Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya


2. Melalui aplikasi BPOM Mobile

Selain melalui laman Cek BPOM, dapat juga mengecek produk kosmetik via aplikasi Cek BPOM.

Simak caranya berikut:

Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store.

Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE". Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.

Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian".
Jika produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut.

3. Cara cek produk kosmetik yang ditarik

Masyarakat dapat mengetahui produk kosmetik yang ditarik dari pasaran lantaran berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan.

Berikut langkah-langkah cek produk kosmetik yang ditarik dari pasaran:

Kunjungi laman resmi www.pom.go.id.

Klik menu "Daftar Produk" di bagian atas halaman, dan pilih "Produk Ditarik/Recall".

Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar produk yang ditarik BPOM, mulai dari obat, kosmetik, dan pangan.

Pada kolom pencarian, pilih "Nama Produk" dan ketikkan nama produk kosmetik yang akan dicek.

Jika produk kosmetik tersebut telah ditarik dari peredaran, halaman akan memuat informasi dan alasan penarikan produk dari pasaran.

 

Baca juga: Dua Wanita Kakak Beradik di Medan Dibotaki Tetangga, Korban Dituduh Selingkuh dengan Ayah Pelaku

Baca juga: Masih Ingat Isa Bajaj? Dulu Artis Top Kini Pulang Kampung, Rawat Ibu Sambil Buka Warung

Baca juga: Pemerintah Siap Bayar Uang Tebusan Selamatkan Pilot Susi Air, Philips Mehrtens Batal Dieksekusi

Sudah tayang di Kompas.com: BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved