Berita Banda Aceh
92 Kosmetik Ilegal Disita Polresta Banda Aceh, 23 Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
Dari hasil pengujian, 23 produk itu terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. 13 diantara 23 produk yang diuji tersebut bahkan mengandung
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh baru-baru ini menyita puluhan produk kosmetik diduga ilegal yang beredar di Aceh.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
Kompol Fadillah mengatakan, produk kosmetik itu diamankan dari sebuah usaha penjualan kosmetik rumahan yang beralamat di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Adapun penyitaan terhadap puluhan kosmetik itu dilakukan lantaran barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran.
Baca juga: BPOM Ungkap Praktik Industri Kosmetik Rumahan Berbahaya, 92 Produk Beredar di Kecamatan Darul Kamal
23 Produk Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya
Dari 92 produk kosmetik yang diamankan petugas, hingga saat ini, baru 23 produk yang telah dilakukan pengujian.
Dari hasil pengujian, 23 produk itu terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
13 diantara 23 produk yang diuji tersebut bahkan mengandung merkuri.
Mengutip pemberitaan Serambinews.com, Selasa (15/10/2022), Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengungkapkan, pihaknya sendiri menemukan tiga kandungan berbahaya dalam 23 produk kosmetik diduga ilegal yang diamankan dari pelaku usaha di Kecamatan Darul Kamal.
Ketiga bahan berbahaya itu yakni merkuri, hidrokinon dan asam retinoat .
“Merkuri ini kalau digunakan untuk kosmetik kulit menghitam, kulit kemerahan dan akhirnya pergi ke dokter kulit karena kulitnya rusak,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.
Sementara hidrokinon dan asam retinoat ini merupakan resep obat yang bisa digunakan, namun tidak bisa dicampurkan dalam produk kosmetik.
Dampaknya jika digunakan dalam produk kosmetik hampir sama dengan kandungan merkuri.
Baca juga: Polisi Amankan 92 Produk Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Banyak Ilegal Beredar di Aceh
Adapun 23 produk kosmetik yang disita BPOM Aceh dari usaha penjualan kosmetik rumahan di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar karena mengandung bahan berbahaya tersebut yaitu:
1. Collagen Plus
2. Temulawak
3. Walet Cream
4. New Walet Cream
5. Lasona Cream
6. Racikan BRD Cream Flek Dokter
7. Tabita Night Cream
8. Tabita Daily Cream
9. HN Cream Malam
10. HN Cream Siang
11. Baby 88 Whitening Cream
12. Cream Tanpa Nama (Simpan dalam Kulkas)
13. News Citra Gold Day Cream
14. Cordyceps Whitening Cream
15. Cream Leher
16. Cordyceps Clenser
17. Bioaqua 24K Gold Skincare
18 M'Aycreate Moisturizing Spray
19. Lotion Dosis Tinggi Green Tea
20. Body Whitening SPF Tinggi
21. Whitening Platinum Klobe+
22. Day Whitening Super
23. Body Whitening Super.
