Mantan Aktivis NII Buka Suara Tekait Ponpes Al Zaytun, Sebut Pusat Kaderisasi hingga Didoktrin

Menurut mantan aktivis NII pada 1996 sampai 2001, Sukanto (34), gerakan itu memang menargetkan kelompok tertentu buat direkrut menjadi anggotanya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (23/6/2023). 

"Jadi kalau ke sana, memang kelihatan tidak ada apa-apa," ucap Sukanto.

Soal dana gerakan, Sukanto menyebutkan, terdapat 9 pos pendanaan NII KW 9 yang harus dipenuhi anggotanya.

Kewajiban itu mulai dari infak sebesar 25 dollar NII per bulan, uang fiskal kalau melintasi wilayah, sampai denda kalau merokok. 

Setiap anggota NII yang melanggar harus mendaftarkan kesalahannya dan mengakuinya kepada mahkamah.

"Misalnya, kita mengaku 4 hari yang lalu merokok dua batang dan 2 hari yang lalu memegang rambut seorang perempuan 100 kali," kata Sukanto.

Untuk mendapatkan uang buat membayar infak, kata Sukanto, mereka melakukan berbagai modus yang dikerjakan bersama.

Mulai dari dalih menghilangkan laptop teman sampai membuat proposal palsu dengan cap kampus palsu.

Praktik pengumpulan dana itu diduga juga dipraktikkan oleh Panji Gumilang secara langsung dalam peringatan 1 Muharam pada 2008 silam.

Saat itu jemaah dari seluruh Indonesia datang dan diminta melempar jumrah. Dalam waktu 1 jam, terkumpul sekitar Rp 4 miliar.

Menanggapi tuduhan itu, Panji Gumilang tetap membantah dirinya dan Al Zaytun dikaitkan dengan NII.

"Soal NII yang diributkan akhir-akhir ini, sebenarnya barangnya sudah tidak ada. NII sudah mati. Dalam sejarahnya, memang ada NII yang diproklamasikan tahun 1949 dan diperjuangkan sampai 1962. Setelah itu NII selesai. Bahkan, pendirinya sudah menganjurkan pengikutnya agar kembali ke bumi pertiwi Indonesia," katanya kepada Kompas.

 

Baca juga: Perempuan di Shaf Depan Shalat Idul Adha, Panji Gumilang: Saya Ingin Mengangkat Martabat Wanita

Segera diperiksa

Menanggapi polemik itu, Polri menyatakan akan segera memeriksa Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengklaim kepolisian sudah ngebut dalam memproses kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved