Alasan Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Menpora Dito Ariotedjo memenuhi janjinya untuk datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7/2023).

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar Kompas Tv
Kedatangannya ke Kejagung tak lain untuk melakukan klarifikasi tuduhan terhadap dirinya yang disebut terlibat dalam kasus korupsi eks Menkominfo Johnny G Plate. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Menpora Dito Ariotedjo memenuhi janjinya untuk datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7/2023).

Ia hadir sekira pukul 13.00 WIB sebagai saksi terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G Plate.

"Dalam rangka (Dito) kapasitas sebagai saksi terkait pengembangan beberapa BAP dan saksi dari surat dakwaan yang dibacakan. Terkait terdakwa IH yang nanti akan disidangkan pada tanggal 4 Juli 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menyebut, sedianya Dito diperiksa pukul 09.00 WIB, namun karena Dito memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diundur pada pukul 13.00 WIB. 

Adapun peran Dito dalam perkara BTS ini, Kejagung masih enggan membeberkannya.

Pihaknya akan menjelaskan detail hasil pemeriksaan setelah Dito selesai diperiksa.

Saat tiba, Dito tak mengucapkan sepatah kata kepada awak media yang hadir.

Mengenakan kaos putih, jaket hitam, dan bertopi merah tampak Dito tersenyum lebar kepada awak media.

Baca juga: Selain ke Menpora Dito Ariotedjo, Ini Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo

Sebelumnya, ia membantah menerima uang saweran kasus BTS yang merugikan negara hinggap Rp 8,032 triliuan tersebut.

"Saya tidak pernah bertemu atau mengenal, apalagi menerimanya. Saya rasa hari inilah, forum resmi momentum sangat baik untuk semuanya," kata Dito.


Nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi terdakwa pada Selasa (4/7/2023).

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

 

Pesan Jokowi ke Menpora Dito Ariotedjo

 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait pemanggilan anggota kabinetnya yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.

Presiden Jokowi meminta Dito untuk menghormati proses hukum tersebut.


"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Jokowi sebelum bertolak ke Australia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (3/7/2023).

Jokowi meminta Dito untuk mendatangi pemanggilan tersebut. Jokowi ingin Dito menyampaikan penjelasan terkait kasus tersebut.

"Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi, ya," kata Jokowi.

Sebelumnya, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.

Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Baca juga: Istri Tak Mau Diajak Hidup Terpisah dengan Orangtua, Suami Pilih Akhiri Hidup, Tewas Gantung Diri

Baca juga: Pulang Haji Apakah Harus Dipanggil Pak Haji dan Bu Hajjah? Begini Penjelasan Buya Yahya 

Baca juga: Cium Bau Perselingkuhan, Suami Buntuti Istri ke Hotel, Ternyata Lagi Berzina sama Pelatih Privatnya

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Pesan Jokowi Soal Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung: Datang dan Beri Penjelasan

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved