Kasus Dua Waria Diperas Polisi di Medan, 4 Oknum Polda Sumut Diperiksa Propam
Korban yang bernama Deca alias Kamaludin dan Fury alias Rianto dipaksa membayar uang Rp 50 juta oleh oknum Polda Sumut agar bebas dari kasus prostitus
SERAMBINEWS.COM - Kasus pemerasan terhadap dua waria di Medan, Sumatra Utara melibatkan oknum Polda Sumatra Utara (Sumut).
Korban yang bernama Deca alias Kamaludin dan Fury alias Rianto dipaksa membayar uang Rp 50 juta oleh oknum Polda Sumut agar bebas dari kasus prostitusi.
Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban melihat ada yang janggal dalam kasus ini setelah ada upaya mengembalikan uang Rp 50 juta yang seharusnya menjadi barang bukti.
Menurutnya uang tersebut harus berada di tangan penyidik Polda Sumut karena oknum polisi dilaporkan secara pidana.
Sedangkan pihak yang menawarkan pengembalian uang merupakan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.
"Kita memandang hal ini janggal, bahkan terkesan aneh dan tidak profesional. Senin itu tanggal 26 malam."
"Disampaikan oleh Kabid propam, bahwa uang itu mau di kembalikan saat press rilis dan sekaligus minta berterima kasih kepada Kapolda, karena respon cepat," ungkapnya, Minggu (2/7/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menambahkan upaya mengembalikan uang Rp 50 juta kepada kedua korban diduga sebagai cara agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, kedua korban juga diminta untuk memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Ini ada indikasi hal yang tidak baik, karena sesuai peraturan hukum Perpol nomor 7 tahun 2022, ketika uang itu dikembalikan secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik"
"Jadi kalau itu dianggap mengembalikan maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," tegasnya.
Baca juga: Diajak Open BO hingga Diintimidasi Dua Perwira Polisi, Dua Waria di Medan Mengadu ke LPSK
Irvan Syaputra menambahkan hingga saat ini para oknum Polda Sumut yang diduga terlibat kasus pemerasan belum diproses secara hukum.
Padahal Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono sudah menyatakan akan memproses para oknum yang telibat.
"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius segeralah proses anggota nya yang melanggar," tuturnya.
Ia berharap tidak ada upaya dari Polda Sumut untuk menghentikan kasus ini dengan prosedur perdamaian.
VIDEO Demonstrasi Amsterdam Desak Sikap Tegas Pemerintah Belanda Terhadap Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Jihad Islam Bersumpah: Video Brigade Al-Quds Kibarkan Panji 'Pembebasan dan Kemenangan' |
![]() |
---|
VIDEO BARCELONA MENCEKAM: Warga Spanyol Serang Merek Pro-Israel dalam Demo Bela Gaza! |
![]() |
---|
WOW! Goldman Sachs Prediksi Harga Emas Bisa Tembus USD 4.900 di 2026, Didukung Lonjakan Permintaan |
![]() |
---|
Ashanty Berseteru dengan Mantan Karyawan, Bisnis Anang Ikut Kena Imbas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.