Berita Pemilu 2024

Ratusan Bacaleg DPRK Simeulue Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Dikatakan Nirwanudin, bahwa untuk batas masa perbaikan administrasi bagi setiap bacaleg yakni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua Divisi Teknis KIP Simeulue, Nirwanudin 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK Simeulue hingga kini diketahui belum memenuhi syarat (BMS) untuk ditetapkan sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Devisi Teknis KIP Simeulue, Nirwanudin saat berbincang dengan Serambinews.com, Senin (3/6/2023), di Sinabang.

Dikatakan Nirwanudin, bahwa untuk batas masa perbaikan administrasi bagi setiap bacaleg yakni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Jika ratusan bacaleg belum memperbaiki data administrasinya itu, maka KIP Simeulue akan menetapkannya sebagai bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada beberapa yang perlu dilengkapi oleh bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.

“Pertama surat kesehatan, surat dari pengadilan, dan juga surat pengunduran diri bagi aparat desa yang ikut bacaleg," imbuh Nirwanudin yang turut didampingi anggota KIP Simeulue lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved