Berita Pemilu 2024
Ratusan Bacaleg DPRK Simeulue Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Dikatakan Nirwanudin, bahwa untuk batas masa perbaikan administrasi bagi setiap bacaleg yakni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK Simeulue hingga kini diketahui belum memenuhi syarat (BMS) untuk ditetapkan sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Devisi Teknis KIP Simeulue, Nirwanudin saat berbincang dengan Serambinews.com, Senin (3/6/2023), di Sinabang.
Dikatakan Nirwanudin, bahwa untuk batas masa perbaikan administrasi bagi setiap bacaleg yakni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Jika ratusan bacaleg belum memperbaiki data administrasinya itu, maka KIP Simeulue akan menetapkannya sebagai bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada beberapa yang perlu dilengkapi oleh bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
“Pertama surat kesehatan, surat dari pengadilan, dan juga surat pengunduran diri bagi aparat desa yang ikut bacaleg," imbuh Nirwanudin yang turut didampingi anggota KIP Simeulue lainnya.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.