Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana dan Rihani, Dari Rumah Elite Berakhir di Apartemen Mewah
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
SERAMBINEWS.COM - Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap jejak persembunyian tersangka kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani sebelum akhirnya ditangkap.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, kedua tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal menggunakan layanan online untuk sewa tempat menginap atau properti.
"Untuk pelarian, kedua tersangka (Rihana-Rihani) ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb, tidak semuanya Airbnb. Yang pertama mereka mengontrak di Greenwood, di Tangerang Selatan," ungkap Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Setelah mengontrak di Greenwood, kata Titus, Rihana dan Rihani berpindah tempat tinggal ke apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kemudian, keduanya kembali pindah tempat tinggal ke apartemen di daerah Gandaria, Jakarta Selatan, agar keberadaannya tidak ditemukan polisi.
"Yang terakhir ini baru di sekitar dua minggu terakhir ini bertempat tinggal di apartemen M Residence, di daerah Gading Serpong," jelas Titus.
Lebih lanjut Titus mengatakan bahwa kedua tersangka menggunakan uang pribadi maupun meminjam ke keluarganya untuk biaya hidup dalam pelariannya.
"(Untuk biaya hidup) menggunakan uang juga dari keluarganya. Jadi, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," tutur Titus.
Baca juga: Selain Dikenakan Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana dan Rihan Juga Dijerat UU ITE dan TPPU
Polisi Sempat Dilema Saat Hendak Tangkap Si Kembar
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengakui bahwa pihaknya sempat merasa dilema saat hendak menangkap si kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan dan penggelapan,
Sebab di satu sisi, penyidik mendapatkan informasi bahwa si kembar sudah menduga akan ditangkap kepolisian pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Teuku Riefky Akui Aceh Berpeluang Jadi Pusat Modest Fashion Indonesia |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tengah Dianugerahi Serambi Ekraf Award 2025 atas Pelestarian Souvenir Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Massa Geruduk Kediaman Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Isi Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.