Berita Viral

Cerita Gadis SMP Kabur dari Panti Asuhan, Diajak Jadi Pemuas Pria di MiChat: Sehari Layani 4 Tamu

Dalam sehari gadis tersebut bisa melayani 4 pria hidung belang, dengan keuntungan yang didapatkan hingga Rp Rp 400 ribu seharinya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Cerita Gadis SMP Kabur dari Panti Asuhan, Diajak Jadi Pemuas Pria di MiChat: Sehari Bisa Layani 4 Tamu 

Cerita Gadis SMP Kabur dari Panti Asuhan, Diajak Jadi Pemuas Pria di MiChat: Sehari Bisa Layani 4 Tamu

SERAMBINEWS.COM, SIDOARJO – Seorang gadis SMP berusia 16 tahun nekat terjun ke dunia prostitusi untuk memenuhui kebutuhan ekonomi.

Gadis itu sebetulnya sudah dititipkan oleh ibu kandungnya ke panti asuhan, namun ia nekat kabur untuk melayani pemuas napsu pria hidung belang.

Gadis 16 tahun itu kabur ke rumah ibu tirinya, dari sanalah ia bertemu dengan seseorang dan mulai terjun ke dunia prostitusi.

Ia bekerjasama dengan seorang penjaga hotel, dan mendapatkan para tamu melalui aplikasi MiChat.

Dalam sehari gadis tersebut bisa melayani 4 pria hidung belang, dengan keuntungan yang didapatkan hingga Rp Rp 400 ribu seharinya.

Kasus prostitusi ini akhirnya terbongkar usai Polres Sidoarjo menggerebek sebuah hotel karena banyak mendapatkan laproan dari warga.

Di mana warga mengatakan ada kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan gadis tersebut di dalam kamar hotel.

Baca juga: Siang Ngemis, Malam Foya-foya, Fotonya Karaoke Sambil Peluk LC Viral

Ilustrasi
Ilustrasi (google/net)

Dilansir dari TribunJatim, baru-baru ini polisi mengungkap kasus perdagangan orang lewat aplikasi MiChat.

Kali ini korbannya seorang gadis belia berusia 16 tahun asal Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelakunya adalah SE, perempuan 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga Hotel Ganesha di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Korban merupakan teman dari anak pelaku.

Gadis SMP itu berulangkali dipasarkan lewat aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang.

“Pelaku telah melakukan praktik eksplotasi terhadap korban dengan mengadakan atau memudahkan perbuatan intim dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi MiChat,

selanjutnya menarik keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023).

Wahyu mengatakan, sejak akhir April 2023 lalu korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan mulai Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per tamu.

Setiap malam, remaja berusia 16 tahun itu rata-rata melayani 1 sampai 4 orang pria hidung belang.

Baca juga: 1 Mahasiswi di Pidie Zina Bergilir dengan 3 Pria, Terungkap Usai Digerebek Mesum dengan Pemuda Lain

Dalam penyelidikan polisi, diketahui bahwa setiap pendapatan Rp 200 ribu dari korban, pelaku SE mengambil jatah Rp 50.000.

Sementara untuk pendapatan Rp 400.000, dia mengambil Rp 100.000.

Selain itu, pelaku juga menarik biaya kamar Rp 200.000 sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp 100.000 bila korban melaundry ke dia.

“Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan anak di bawah umur."

"Setelah diselidiki memang benar adanya, petugas langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kapolres.

Saat melakukan penggerebekan di Penginapan Ganesha, polisi berhasil mengamankan pelaku, dan korban yang sedang berada di dalam kamar.

Selain itu juga disita beberapa barang bukti termasuk ponsel dan sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban sejak usia 3 tahun sampai Juli 2022 lalu tinggal bersama ibu tirinya di Krian, Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Juli 2022 korban diambil oleh ibu kandungnya dan diajak untuk bertempat tinggal di Tuban.

Beberapa bulan kemudian oleh ibu kandungnya, dia dimasukkan ke Panti Asuhan di daerah Kebonsari, Surabaya.

Namun pada awal 2023 korban kabur dari panti asuhan dan pulang kembali ke rumah ibu tirinya di Krian.

April 2023 lalu, korban yang saat itu akan lulus SMP kenal dengan V, anak ke-4 pelaku, dan selanjutnya dikenalkan kepada keluarganya, termasuk pelaku SE.

Pada April 2023, pelaku mengajak korban untuk bekerja melayani tamu di penginapan pada malam hari mulai jam 18.00 sampai jam 07.00 pagi.

Ia diiming-iming penghasilan antara Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per hari.

Korban disuruh foto dengan pose pakaian terbuka untuk ditampilkan dalam aplikasi MiChat.

Lewat aplikasi itulah remaja ini dijual ke pria-pria hidung belang.

 

KASUS SERUPA - Prostitusi Online di Pidie Ternyata Sudah Berlangsung Lama, Segini Tarif untuk Sekali Kencan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie membongkar praktik prostitusi online di kabupaten itu.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK membeberkan hasil pemeriksaan polisi, bahwa aktivitas prostitusi dengan transaksi secara online diatur oleh SZ sebagai mucikari.

Mulai dari mencari pelanggan hingga transaksi dilakukan SZ secara online.

Hasil dari melayani lelaki 'hidung belang' diberikan jatah kepada PSK Rp 50 ribu hingga 150 ribu.

Adapun sisanya diambil SZ. 

"Praktik prostitusi online sudah lama dijalankan di wisma, dan tanggal 19 Juni berhasil digerebek wisma tersebut," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (4/7/2023).

Enam warga Pidie, yang terlibat dalam praktik prostitusi itu diringkus polisi di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli, pada tanggal 19 Juni 2023.

Pelaku yang ditangkap polisi adalah wanita berinisial SZ (24) diduga sebagai mucikari.

Polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya berinisial I (24), MH (21) dan NE (24) tercatat warga Kabupaten Pidie, sebagai korban yang dijadikan PSK.

"Saat penangkapan pada malam hari di wisma, polisi turut mengamankan dua lelaki 'hidung belang' berinisial HY (29) dan AK (24) warga Kabupaten Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK.

Menurutnya, praktik prostitusi dengan mucikari seorang wanita SZ berprofesi ibu rumah tangga (IRT), dilakukan di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli.

Aktivitas prostitusi sangat rapi, sehingga sulit dideteksi polisi. 

Namun, berkat kerja keras polisi, prostitusi itu berhasil dibongkar dengan menangkap enam warga Pidie.

Ia menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online akan dibidik dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP. 

Pelaku juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved