Breaking News

MUDAH Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat Ini

Simak cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Editor: Amirullah
Digital Korlantas
Cara Perpanjang SIM Online. (Digital Korlantas) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara memperpanjang SUM secara online.

Perpanjangan SIM sekarang dapat dilakukan melalui aplikasi.

Diketahui, Pengemudi harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.

Perpanjangan dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya dengan tujuan agar dokumen SIM diperbaharui dan tetap aktif.

Sekarang ini pihak kepolisian sudah meluncurkan aplikasi yang mempermudah para pengemudi untuk melakukan perpanjangan SIM.

Hal ini tentu sangat membantu para pengemudi, pasalnya untuk memperpanjang SIM secara offline mereka harus datang ke Kantor SAMSAT.

Tetapi sekarang ini bisa dilakukan secara online via aplikasi Digital Korlantas Polri.

Adanya aplikasi digital ini mempermudah masyarakat karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.

Untuk perpanjang SIM secara online melalui Digital Korlantas Polri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan.

Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store maupun Play Store;

- SIM lama;

- KTP;

- Hasil pemerikasaan kesehatan jasmani;

- Dan, hasil tes psikologi;

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved