MUDAH Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat Ini
Simak cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Foto setengah badan atau resmi berlatar belakang biru;
- Foto tanda tangan.
Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi app.eppsi.id dan erikkes.id.
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP pengguna;
- Jika belum memiliki akun, registrasilah dengan memasukkan no HP;
- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;
Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;
- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;
Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.
- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;
Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.
- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;
- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.