MUDAH Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat Ini

Simak cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Editor: Amirullah
Digital Korlantas
Cara Perpanjang SIM Online. (Digital Korlantas) 

- Foto setengah badan atau resmi berlatar belakang biru;

- Foto tanda tangan.

Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi app.eppsi.id dan erikkes.id.

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP pengguna;

- Jika belum memiliki akun, registrasilah dengan memasukkan no HP;

- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;

Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.

- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;

- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;

Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.

- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;

Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.

- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;

- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved