MUDAH Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat Ini
Simak cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Unggah dokumen secara lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Setelah itu, pilihlah kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit;
- Lakukan pembayaran sesuai dengan perpanjangan SIM;
1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Masukkan nomor rekening pengembalian;
Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;
Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;
Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.
Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Pondra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Secara Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca juga: Depresi, Bripka PS Nekat Gantung Diri di Rumah Kosong Cempaka Putih
Baca juga: Dewi Perssik Ancam Polisikan Netizen yang Menudingnya Hina Putri Ariani, Siap Kumpulkan Bukti
Baca juga: Pendaftaran Studi Independen untuk Program MSIB Diperpanjang Hingga 10 Juli, Daftar Sekarang!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.