Panji Gumilang Punya 6 Nama dan 256 Rekening Bank, Mahfud MD: Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat
Mahfud mengatakan saat ini PPATK tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD , mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.
Identitas tersebut, kata Mahfud, diantaranya Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.
Mahfud juga mengatakan Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.
Selain itu Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.
"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
Mahfud mengatakan saat ini PPATK tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang.
Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.
Baca juga: FAKTA Pemeriksaan Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa 9 Jam hingga Naik Penyidikan
Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bakal ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Demikian hal itu disampaikan Mahfud MD usai dipanggil Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin untuk membicarakan kontroversi Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023).
Menurut Mahfud, proses hukum terkait Al-Zaytun akan terus berlanjut. Bahkan, ia menyebut dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka karena saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
Namun demikian, Mahfud tidak secara lugas menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya.
"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan meski proses hukum berlanjut, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al-Zaytun.
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Bank Aceh Jeuram Nagan Raya Adakan Donor Darah Peringati HUT Ke-52 |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.