Teka teki Pj Gubernur Aceh

Tak Ada Pelantikan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh, Kemendagri: Cukup Serahkan Keppres

"Karena ini perpanjangan jabatan, tidak ada pelantikan seperti penjabat baru. Hanya dilakukan penyerahan Keputusan Presiden atau Keppres," kata Benni.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
IST
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, tidak ada pelantikan Pj Gubernur Aceh apabila ada perpanjangan jabatan.

"Karena ini perpanjangan jabatan, tidak ada pelantikan seperti penjabat baru. Hanya dilakukan penyerahan Keputusan Presiden atau Keppres," kata Benni Irwan menjawab Serambinews.com di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Achmad Marzuki ditugaskankan kembali sebagai Pj Gubernur Aceh untuk masa jabatan satu tahun ke depan, terhitung 6 Juli 2023.

Keppres pengangkatan Achmad Marzuki sudah diserahkan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (5/7/2023) siang.

Keppres diterima langsung oleh PJ Gubernur Aceh Marzuki.

Sikap DPRA

Seperti diketahui, pemerintah pusat memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan.

Terkait dengan hal ini, Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku belum menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai (Pj) Gubernur Aceh itu.

Beberapa waktu sebelumnya, DPRA secara bulat telah mengusulkan satu nama yakni Sekda Aceh saat ini, Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh ke Mendagri.

Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (5/7/2023), menyebutkan, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media massa dan media sosial.

"Belum, kita belum menerima Keppres tersebut, kita baru mengetahuinya lewat media sosial saja," kata Abdurrahman Ahmad, Rabu (5/7/2023).

Abdurrahman Ahmad sendiri selaku Ketua Fraksi Gerindra pada Senin 12 Juni lalu, saat konferensi pers di DPRA menyatakan, bahwa pimpinan dan anggota Banmus DPRA telah menggelar Rapat Banmus pada 9 Juni 2023.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa Banmus sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh setelah satu tahun menjabat.

Pernyataan itu disampaikan Abdurrahman saat itu bersama Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, dan Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved