Teka teki Pj Gubernur Aceh
Tak Ada Pelantikan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh, Kemendagri: Cukup Serahkan Keppres
"Karena ini perpanjangan jabatan, tidak ada pelantikan seperti penjabat baru. Hanya dilakukan penyerahan Keputusan Presiden atau Keppres," kata Benni.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, tidak ada pelantikan Pj Gubernur Aceh apabila ada perpanjangan jabatan.
"Karena ini perpanjangan jabatan, tidak ada pelantikan seperti penjabat baru. Hanya dilakukan penyerahan Keputusan Presiden atau Keppres," kata Benni Irwan menjawab Serambinews.com di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Achmad Marzuki ditugaskankan kembali sebagai Pj Gubernur Aceh untuk masa jabatan satu tahun ke depan, terhitung 6 Juli 2023.
Keppres pengangkatan Achmad Marzuki sudah diserahkan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (5/7/2023) siang.
Keppres diterima langsung oleh PJ Gubernur Aceh Marzuki.
Sikap DPRA
Seperti diketahui, pemerintah pusat memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan.
Terkait dengan hal ini, Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku belum menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai (Pj) Gubernur Aceh itu.
Beberapa waktu sebelumnya, DPRA secara bulat telah mengusulkan satu nama yakni Sekda Aceh saat ini, Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh ke Mendagri.
Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (5/7/2023), menyebutkan, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media massa dan media sosial.
"Belum, kita belum menerima Keppres tersebut, kita baru mengetahuinya lewat media sosial saja," kata Abdurrahman Ahmad, Rabu (5/7/2023).
Abdurrahman Ahmad sendiri selaku Ketua Fraksi Gerindra pada Senin 12 Juni lalu, saat konferensi pers di DPRA menyatakan, bahwa pimpinan dan anggota Banmus DPRA telah menggelar Rapat Banmus pada 9 Juni 2023.
Dalam rapat itu diputuskan bahwa Banmus sepakat tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh setelah satu tahun menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Abdurrahman saat itu bersama Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, dan Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ.
Teka teki Pj Gubernur Aceh
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Achmad Marzuki Kembali Jadi Pj Gubernur Aceh
pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Kemendagri
Jakarta
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pusat Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki, Eks Wagub: Pj Gubernur Harus Bisa Bawa Kemajuan bagi Aceh |
![]() |
---|
Terkait Pj Gubernur Aceh, Apa Karya: Tanyoe Aceh Chit Biek Rhah Pingan |
![]() |
---|
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Achmad Marzuki, Apa Karya: ‘Tanyoe Aceh Chit Biek Rhah Pingan’ |
![]() |
---|
Breaking News - Achmad Marzuki Kembali Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Aceh, Gonjang ganjing pun Berakhir |
![]() |
---|
Jokowi Tunjuk Lagi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, Begini Reaksi DPRA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.