Teka teki Pj Gubernur Aceh

Tak Ada Pelantikan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh, Kemendagri: Cukup Serahkan Keppres

"Karena ini perpanjangan jabatan, tidak ada pelantikan seperti penjabat baru. Hanya dilakukan penyerahan Keputusan Presiden atau Keppres," kata Benni.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
IST
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan 

Hadir juga saat itu, Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi PNA, Safrijal Gam-gam, Wakil Ketua Fraksi PKS, Ustaz Irawan Abdullah, dan Sekretaris Fraksi PAN, Tezar Azwar.

Rabu hari ini, Serambinews.com secara khusus menanyakan sikap fraksi-fraksi DPRA terkait penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Lantas, apakah kalangan DPRA akan menerima keputusan pemerintah pusat tersebut?

Mengenai hal ini, Abdurrahman Ahmad mengaku harus duduk dan bermusyawarah dengan fraksi lainnya terkait hal itu.

"Kita harus duduk dulu. Kita belum membahas ini, baru kita tahu dari media sosial. Nanti kalau kami sudah duduk dan ada hasil keputusannya, akan kami kabari segera," ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP juga mengatakan hal yang serupa.

"Iya kita belum tahu ini apakah benar atau tidak. Nanti kita juga akan bicarakan dulu terkait ini. Dan nanti ada pimpinan yang akan menyampaikan," pungkasnya singkat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved