Berita Kutaraja

Satpol PP dan WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Depan Museum Tsunami

Giat patroli itu juga sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Petugas melakukan penertiban terhadap PKL di depan Museum Tsunami Aceh, Kamis (6/7/2023). 

Laporan Indra WIjaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang meletakkan barang dagangannya di depan Museum Tsunami Aceh, Kamis (6/7/2023).

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran dagangan milik PKL tersebut mengganggu pengguna jalan dan kerap terjadi kemacetan.

Khususnya daerah depan Museum Tsunami Aceh dan Lapangan Blang Padang.

Giat patroli itu juga sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu, urai M Rizal, dalam seminggu terakhir juga pihaknya sudah tiga kali melakukan teguran kepada para PKL di kawasan tersebut, namun tidak kunjung diindahkan.

“Selama libur sekolah, petugas juga rutin melakukan pengawasan di lokasi tersebut,” beber dia.

“Karena banyak kendaraan dan pengunjung yang mengunjungi Museum Tsunami dan Lapangan Blang Padang,” kata Rizal.

Ia berharap, penertiban itu dapat menjadi efek jera kepada para pedagang lainnya untuk tidak meletakkan dagangan di tempat fasilitas publik.

“Hari ini cuma satu dagangan yang kita tertibkan, sisanya diarahkan ke lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan,” ucap dia.

“Diamankan sementara gerobaknya, setelah buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi langsung kita kembalikan,” jelasnya.

Ia meminta kepada PKL yang sudah dilakukan penertiban, untuk tidak berjualan lagi di tempat-tempat umum.

Pihaknya, tegas M Rizal, ke depan akan terus melakukan penertiban serupa.

Dikatakan Rizal, pengawasan, imbauan, peringatan, serta teguran akan terus diberikan kepada para PKL tersebut.

Jika tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved