Korupsi ABPG

Korupsi ABPG, Mantan Keuchik Jumphoih Adan Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie Kota Bakti empat ta

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Jaksa penyidik Cabjari Pidie di Kotabakti bersama Inspektorat Pidie menelusuri pekerjaan fisik gunakan APBG di Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (25/1/2022). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman terhadap terdakwa mantan Keuchik Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie Syamaun Ibrahim dua tahun enam bulan penjara di pengadilan tersebut, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang pamungkas perkara korupsi ABPG tahun 2017-2018 Gampong Jumphoih Adan.

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie Kota Bakti empat tahun penjara.

Baca juga: Ngantor Hari Pertama Tahun Kedua, Pj Gubernur Achmad Marzuki Gelar Rapat Pimpinan dengan SKPA

Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, Jumat (7/7/2023), dari SIPP, bahwa Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh memvonis terdakwa Syamaun Ibrahim dua tahun enam bulan penjara.

 Terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ABPG tahun 2017-2018, secara bersama-sama.

Hal itu seperti tertuang dalam dakwaan subsider JPU.

Majelis hakim membebankan terdakwa Syamaun Ibrahim membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tidak dibayar terdakwa, maka terdakwa harus menjalani kurungan dua bulan.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 281.818.463,20, dikurangi dengan uang disita dari terdakwa Rp 10 juta.

Baca juga: Idap Tumor Getah Bening, Siti Badriah Didiagnosa Jalani Operasi di Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Rp 271.818.463,20.

Uang pengganti paling lama harus dibayar waktu satu bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan akan disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana hukuman penjara satu tahun.

Majelis hakim menetapkan hukuman pidana kurungan penjara akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved