Opini
Firasat Ulama
Peran ulama secara historis tidak terbantahkan. Bahkan secara politis beberapa pemberontakan yang pernah terjadi di Aceh
Dr Yuni Roslaili MA, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh
SEORANG lelaki mendatangi Imam Syafi’i dan bertanya, apa hukumnya jika membunuh manusia? Imam Syafi’i menjawab bahwa membunuh adalah perbuatan haram yang dilarang dalam agama, pelakunya tidak dimaafkan dan akan dimasukkan dalam neraka. Beberapa hari kemudian datang lagi seseorang yang lain bertanya kepada Imam Syafi’i tentang masalah yang sama.
Namun Imam Syafi’i menjawab bahwa membunuh adalah perbuatan dosa, pelakunya bisa mendapatkan ampunan Allah apabila bertaubat dengan sungguh-sungguh. Mendengar perbedaan jawaban dari Imam Syafi’i atas kasus yang sama, membuat muridnya bertanya mengapa jawabannya bisa berbeda padahal kasusnya sama.
Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa orang pertama ia bertanya sedang menaruh marah dan rasa dendam pada seseorang dan ingin melakukan pembunuhan. Makanya dijawab dengan tegas bahwa pelaku pembunuhan tidak akan dimaafkan dan akan dimasukkan dalam neraka. Dengan jawaban demikian harapannya semoga orang itu tidak akan melakukan pembunuhan.
Sedangkan orang kedua adalah seseorang yang pernah membunuh di masa lalunya dan tampak penyesalan mendalam di rautnya, sehingga dijawab bahwasanya pelaku pembunuhan akan tetap mendapatkan ampunan asalkan mau bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Kemudian muridnya bertanya lagi, bagaimana Imam Syafi’i mengetahui hal itu, maka gurunya itu menjawab, “Saya melihat dari sorot matanya”. Sikap Imam Syafi’i seperti itu memberikan makna bahwa dalam memberikan fatwa, beliau tidak hanya menggunakan pendekatan ilmu fikih tetapi juga menggunakan pendekatan firasat, yaitu suatu ilmu yang digunakan untuk membaca karakter seseorang dengan melihat gejala dari anggota tubuhnya.
Penggunaan firasat dalam memutuskan hukum juga pernah dilakukan oleh Nabi Sulaiman. Ketika datang kepadanya dua perempuan memperebutkan seorang bayi yang diakui oleh keduanya sebagai anaknya. Karena keduanya sama bersikeras dalam pengakuannya, akhirnya Sulaiman meminta algojo untuk membelah saja sang bayi menjadi dua bagian yang sama.
Ibu yang pertama setuju dengan keputusan Sulaiman yang dianggapnya telah berlaku adil, namun ibu yang kedua akhirnya merelakan bayi itu menjadi milik ibu yang pertama karena ia tidak tega melihat anaknya mati dibelah dua. Melihat kedua sikap ibu tersebut, Sulaiman menggunakan firasatnya dalam memutuskan hukum bahwa ibu kedualah yang merupakan ibu asli dari si bayi, sebab tidak mungkin seorang ibu tega melihat anaknya dibelah dua.
Apa itu firasat
Firasat adalah pengetahuan batin atau kemampuan melihat apa yang ada dalam pikiran atau hati seseorang. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 1449M), menulis bahwa firasat itu bagian dari ilham. Sedangkan Imam Qusyairi (w.1072M) mengataka, firasat adalah kata hati yang lahir dari kekuatan iman yang menghujam ke dalam hati. Namun menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi (W.1210M), dalam bukunya Al-Firasah: Daliluka ilaa Ma’rifah Akhlaq an-Naas wa Thabai’ihim wa Ka’annahum Kitabun Maftuh, menjelaskan firasat sebagai istilah untuk menyebut penyimpulan keadaan-keadaan batiniah (yang tidak terlihat) berdasarkan pertanda-tanda lahiriah (yang kasat mata). Dalam bukunya Ar-Razi menyebutkan bahwa firasat bukan saja didapat sebagai ilham, namun firasat bisa juga dipelajari.
Setelah Ar-Razi, ada juga Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w.1350M), ulama abad ke-13 ini menulis buku yang diberi judul Ath-Thuruq al-Hukmiyyah yang di dalamnya banyak sekali menyebutkan contoh-contoh penyelesaian kasus hukum dengan menggunakan firasat, baik yang dilakukan oleh Rasulullah saw, Khulafaur Rasyidin dan ulama-ulama dari kalangaan Tabiin dan Tabiut Tabiin.
Adapun menurut Imam Syafi’i (w. 204H/ 819M) firasat adalah kemampuan untuk mengenali sosok dan kepribadian seseorang hanya dengan melihat wajah atau tanda-tanda yang tampak pada dirinya. Syāfi‘ī tertarik untuk mempelajari ilmu firasat ini, beruji coba dengannya, bahkan ia sampai mahir dalam mempraktikkannya.
Oleh karena itu firasat bukan sesuatu yang sifatnya irrasional dan mistis. Kedudukannya memang khas namun sebenarnya juga bersifat empiris, yang membutuhkan durasi yang panjang pada diri seseorang yang memberi quwwah (kekuatan) dan melibatkan aspek qalbu (hati). Dalam terminologi budaya Indonesia, firasat sering disebut dengan istilah intuisi.
Menurut Ahmad Tafsir intuisi adalah hasil evolusi pemahaman yang tinggi yang hanya dimiliki oleh manusia. Oleh karena itu ada aspek kesadaran dan kebebasan dalam intuisi sehingga sifatnya bukan insting dan bukan mistik.
Takutlah pada firasat ulama
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Turmudzi: “Ittaqu firasatal mukmin, fainnahu yanzhuru binurillah” yang artinya: "Berhati-hatilah kalian terhadap firasatnya orang beriman, karena sungguh ia melihat dengan cahaya Allah." (HR At-Tirmidzi). Imam Qusyairi menukil satu kisah contoh firasat orang beriman dalam risalahnya.
Beliau menceritakan kisah Imam Syafi'i dan Imam Muhammad As-Syaibani. Suatu hari Imam Syafi'i dan Imam Muhammad As-Syaibani sedang duduk-duduk di Masjidil Haram. Selang beberapa lama, masuklah seseorang yang tak dikenal ke dalam masjid. Imam As-Asyaibani kemudian berkata: "Firasat saya, orang yang masuk ini adalah tukang kayu." Imam Syafi'i kemudian menyambut: "Firasat saya sih orang ini adalah seorang tukang besi."
Kemudian untuk membuktikan itu, mereka berdua bertanya langsung kepada orang tadi. Orang tersebut berkata: "Dulu saya adalah tukang besi dan sekarang saya pemotong kayu." Begitulah ketajaman firasat ulama-ulama salaf terdahulu. Allah memberi mereka kemuliaan berkat ketaatan dan kesalehan mereka.
Hal ini sebagaimana janji Allah dalam hadits qudsi yang menyebutkan: "Dan tidaklah hamba-Ku bertaqarrub kepada-Ku dengan sesuatu lebih aku cintai dari apa yang telah Aku wajibkan atasnya, dan senantiasalah hamba-Ku bertaqarrub kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah, hingga Aku mencintainya bila Aku telah mencintainya, maka Aku-lah pendengaran yang dengannya ia mendengar, penglihatan yang dengannya ia melihat, tangan yang dengannya ia memukul, kaki yang dengannya ia berjalan. Dan jika ia meminta kepada-Ku, niscaya Aku pasti memberikannya dan bila ia berlindung kepada-Ku, niscaya aku pasti melindunginya" (HR. Al-Bukhari).
Demikianlah balasan bagi orang yang beriman, bertakwa dan beramal saleh serta dekat dengan Allah, maka Allah akan melimpahkan nur-Nya sehingga mempunyai potensi untuk memperoleh firasat yang benar. Firasat yang dimiliki oleh para ulama bukan saja dalam masalah ‘ubudiyyah dan mengambil keputusan hukum bahkan dalam masalah keseharian dan terkesan sepele mereka melihat dengan bimbingan dari Allah swt.
Bagi masyarakat Aceh, ulama sebagai suluh. Peran ulama secara historis tidak terbantahkan. Bahkan secara politis beberapa pemberontakan yang pernah terjadi di Aceh, sebut saja seperti peristiwa DI/TII dikomandoi oleh ulama. Ini artinya saat terjadi perselisihan antara umara dengan ulama, masyarakat Aceh berpihak kepada ulama.
Kenyataan historis dan sosiologis inilah kemudian yang mendasari lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 yang memberikan ruang yang lebih luas kepada ulama di Aceh untuk berperan juga dalam memberikan pemikiran dan nasehat dalam kebijakan daerah. Semoga harapan-harapan para ulama dengan berdasarkan ilmu dan firasat kesalehan mereka bisa selalu berjalan harmonis dengan umara di Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yuni-roslaili-890890.jpg)