Berita Kutaraja
Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Tata Koridor Jalan Provinsi, Begini Sikap Plh Wali Kota
Program tersebut mendapat sorotan mengingat Jalan T Panglima Nyak Makam berstatus milik provinsi yang seharusnya kegiatan itu menjadi ranah provinsi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan penambahan belanja untuk penataan koridor Jalan T Panglima Nyak Makam pada tahun 2023.
Nilai anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 2 miliar, di bawah Dinas PUPR.
Program tersebut termuat dalam Perubahan Perwal APBK tahun 2023, yang kopiannya diterima Serambinews.com pada Minggu (9/7/2023).
Program tersebut mendapat sorotan mengingat Jalan T Panglima Nyak Makam berstatus milik provinsi yang seharusnya kegiatan itu menjadi ranah provinsi.
Bahkan informasi yang diterima Serambinews.com, Pemko akan menambah puluhan miliar anggaran kegiatan dimaksud yang diambil dari dana bantuan provinsi hasil kompensasi pelimpahan aset.
Ada pun aset yang dilimpahkan dari Pemko Banda Aceh ke provinsi yaitu Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) yang berubah nama menjadi Banda Aceh Convention Hall (BACH) dan kini bernama Balee Meuseuraya Aceh (BMA).
Besaran anggaran yang ditransfer Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh yaitu Rp 58 miliar dari APBA 2023, sisa dari total Rp 78 miliar. Sedangkan Rp 20 miliar telah dikucurkan pada 2022.
Transfer bantuan keuangan yang didasari atas pelimpahan beberapa aset Pemko Banda Aceh ke Pemerintah Aceh ini bertujuan untuk menutupi utang yang sedang dialami Banda Aceh.
Plh Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin yang dihubungi Serambinews.com mengatakan, dana kompensasi dari Pemerintah Aceh ke Pemko Banda Aceh tetap akan digunakan untuk prioritas pembayaran utang tahun 2022.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh yang meminta Pemko Banda Aceh untuk melakukan refocusing dan pemangkasan kegiatan yang tidak prioritas di tahun anggaran 2023.
Amiruddin menegaskan, bahwa dana BMEC merupakan dana kompensasi dari Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh dan direncanakan untuk prioritas pembayaran utang.
"Hasil refocusing dan pemangkasan kegiatan digunakan untuk pembayaran utang tahun 2022,” tukasnya.
“Kita tetap memprioritas penyehatan keuangan daerah hingga terbebas dari beban utang," terang Amiruddin yang baru dua hari menjabat sebagai Plh Wali Kota Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh mengucurkan bantuan keuangan kepada Pemko Banda Aceh sebesar Rp 58 miliar dari APBA 2023.
Pemko Banda Aceh
Plh Wali Kota Banda Aceh
Jalan Provinsi
penataan jalan provinsi
Pemko tata jalan provinsi
Jalan T Panglima Nyak Makam
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.