Berita Kutaraja

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Tata Koridor Jalan Provinsi, Begini Sikap Plh Wali Kota

Program tersebut mendapat sorotan mengingat Jalan T Panglima Nyak Makam berstatus milik provinsi yang seharusnya kegiatan itu menjadi ranah provinsi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Plh Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melakukan penambahan belanja untuk penataan koridor Jalan T Panglima Nyak Makam pada tahun 2023. 

Nilai anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 2 miliar, di bawah Dinas PUPR. 

Program tersebut termuat dalam Perubahan Perwal APBK tahun 2023, yang kopiannya diterima Serambinews.com pada Minggu (9/7/2023). 

Program tersebut mendapat sorotan mengingat Jalan T Panglima Nyak Makam berstatus milik provinsi yang seharusnya kegiatan itu menjadi ranah provinsi.

Bahkan informasi yang diterima Serambinews.com, Pemko akan menambah puluhan miliar anggaran kegiatan dimaksud yang diambil dari dana bantuan provinsi hasil kompensasi pelimpahan aset.

Ada pun aset yang dilimpahkan dari Pemko Banda Aceh ke provinsi yaitu Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) yang berubah nama menjadi Banda Aceh Convention Hall (BACH) dan kini bernama Balee Meuseuraya Aceh (BMA). 

Besaran anggaran yang ditransfer Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh yaitu Rp 58 miliar dari APBA 2023, sisa dari total Rp 78 miliar. Sedangkan Rp 20 miliar telah dikucurkan pada 2022. 

Transfer bantuan keuangan yang didasari atas pelimpahan beberapa aset Pemko Banda Aceh ke Pemerintah Aceh ini bertujuan untuk menutupi utang yang sedang dialami Banda Aceh.

Plh Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin yang dihubungi Serambinews.com mengatakan, dana kompensasi dari Pemerintah Aceh ke Pemko Banda Aceh tetap akan digunakan untuk prioritas pembayaran utang tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh yang meminta Pemko Banda Aceh untuk melakukan refocusing dan pemangkasan kegiatan yang tidak prioritas di tahun anggaran 2023.

Amiruddin menegaskan, bahwa dana BMEC merupakan dana kompensasi dari Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh dan direncanakan untuk prioritas pembayaran utang.

"Hasil refocusing dan pemangkasan kegiatan digunakan untuk pembayaran utang tahun 2022,” tukasnya.

“Kita tetap memprioritas penyehatan keuangan daerah hingga terbebas dari beban utang," terang Amiruddin yang baru dua hari menjabat sebagai Plh Wali Kota Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh mengucurkan bantuan keuangan kepada Pemko Banda Aceh sebesar Rp 58 miliar dari APBA 2023.

Ini merupakan sisa dari total Rp 78 miliar, kompensasi pengalihan aset. Sebanyak Rp 20 miliar telah dikucurkan pada 2022. 

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat 9 Juni 2023 mengatakan, transfer bantuan keuangan ini didasari atas pelimpahan beberapa aset antara Pemko Banda Aceh dengan Pemerintah Aceh.

Seperti Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) yang pernah berubah nama menjadi Banda Aceh Convention Hall (BACH) dan kini bernama Balee Meuseuraya Aceh (BMA).

"Kebijakan ini sebenarnya didasari oleh keprihatinan terhadap kendala fiskal Pemko dalam menyelesaikan defisit yang sedang dialami, terutama untuk menyelesaikan berbagai kewajiban kepada pihak ketiga atas program pembangunan yang mereka laksanakan," ujar MTA.

Terkait penggunaan anggaran bantuan keuangan yang disinyalir tidak digunakan untuk menyelesaikan defisit terutama untuk pembayaran kepada pihak ketiga, Pemerintah Aceh tidak mau mengomentari perihal itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved